Ekspor mineral oleh beberapa perusahaan tersendat lantaran pemeriksaan kandungan logam tanah jarang (LTJ) alias rare earth sebelum kapal-kapal nan membawa mineral bisa keluar dari perairan Indonesia.
Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman turun tangan langsung menyelesaikan masalah ini. Senin kemarin, dia memimpin rapat koordinasi penyelesaian masalah terhambatnya ekspor mineral. Rapat itu dihadiri kementerian dan lembaga serta pelaku upaya untuk membahas soal masalah kandungan LTJ nan menghalang ekspor.
"Hari ini saya rapat kordinasi tentang Tata Kelola Ekspor Mineral Kritis Logam Tanah Jarang (LTJ). Saya mendapat laporan dari beberapa pengusaha tentang terhambatnya ekspor mineral," ujar Dudung dalam keterangan tertulis, Selasa (28/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya para pengusaha mengeluhkan terhambatnya ekspor mineral ke luar negeri lantaran pemeriksaan LTJ, perihal ini dia contohkan terjadi di Pangkal Pinang, Bangka Belitung.
Beberapa abdi negara penegak norma menahan kapal-kapal ekspor mineral dengan argumen belum adanya pemeriksaan kandungan LTJ, bagi Dudung selama belum ada izin resmi soal kandungan ikutan LTJ semestinya abdi negara penegak norma tak perlu menahan peralatan untuk diekspor.
"Ini lantaran kekosongan patokan tentang kandungan maksimal mineral ikutan LTJ nan diperbolehkan. Kalau LTJ belum diatur, APH (aparat penegak hukum) tidak boleh mengada-ada. Jangan ada APH termasuk TNI nan menghalang ekspor, jika memang tidak ada patokan nan dilanggar," tegas Dudung.
"Ada juga masalah patokan tumpang tindih, lantaran keragu-raguan, dan rasa ketakutan juga dari pelaku usaha, ini jangan sampai terjadi," ujarnya.
Pihaknya dalam rapat itu mengkoordinasikan kesepakatan sebagai pedoman pelaku upaya tentang batas maksimal kandungan LTJ sebagai logam ikutan. Dia menekankan jangan sampai ada ekspor mineral nan tertahan.
"Tadi sudah kita komunikasikan dan alhamdulilah para dirjen, pelaku usaha, Bareskrim, dan Kejaksaan, sangat fleksibel, aturannya kita tata rapi, tapi kemudian ekspor tidak terhenti, lantaran bakal berakibat jelek pada masyarakat," ujar Dudung.
Turut datang dalam rakor perwakilan Kemenko Perekonomian, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, serta perwakilan Danantara.
Selain itu, datang juga pihak Perminas, MIND ID, PT Sucofindo, PT Timah, PT Surveyor Indonesia, Badan Industri Mineral, Indonesia Mining Association (IMA), Forum Industri Nikel Indonesia (FINI), Asosiasi Bauksit Indonesia (ABI), serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO).
Potensi Harta Karun LTJ di RI
Dalam rapat nan sama, Dudung juga menegaskan pentingnya penguasaan rantai pasok LTJ sebagai penentu daya saing global, ketahanan ekonomi, dan pertahanan nasional Indonesia.
Dudung menyampaikan Indonesia dikaruniai potensi besar berupa persediaan sekitar 350 ribu ton REO (Rare Earth Oxides). Namun demikian, potensi tersebut belum memberikan nilai tambah nan optimal bagi perekonomian nasional.
Padahal, Logam Tanah Jarang merupakan bahan baku utama bagi industri strategis masa depan, mulai dari semikonduktor, kendaraan listrik, baterai, daya terbarukan, hingga teknologi pertahanan canggih.
"Logam Tanah Jarang kudu dipahami sebagai pembangunan rantai nilai industri nasional, bukan sekadar aktivitas pertambangan. Nilai tambah terbesar justru tercipta setelah proses pemisahan, pemurnian, hingga menjadi magnet permanen dan komponen industri berteknologi tinggi," tegas Dudung.
Untuk itu, pihaknya bakal mengawal secara ketat agar kebijakan hilirisasi LTJ melangkah di atas landasan norma nan kuat dan memberikan kepastian berusaha. Pemerintah telah menyiapkan kerangka izin pelaksana nan komprehensif, mulai dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 beserta perubahannya, hingga Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2025.
Purnawirawan TNI itu juga secara transparan memaparkan bahwa pengelolaan LTJ di dalam negeri tetap menghadapi beragam tantangan nyata. Hambatan tersebut mencakup keterbatasan teknologi ekstraksi dan pemurnian, belum optimalnya standar izin dan pengawasan, lemahnya sistem pencatatan rantai pasok (traceability), hingga adanya akibat kebocoran sumber daya akibat ekspor nan belum berbobot tambah maksimal.Selain itu, dibutuhkannya koordinasi nan lebih erat antar lembaga menjadi kunci utama agar seluruh kebijakan dapat melangkah konsisten.
Guna mewujudkan sasaran tersebut, KSP mendorong strategi nasional pengembangan LTJ nan dijalankan secara simultan melalui lima pilar utama, ialah penguatan izin dan tata kelola, pembangunan ekosistem industri dan teknologi pengolahan, penguatan aspek lingkungan dan keberlanjutan, peningkatan kapabilitas sumber daya manusia nasional, serta penguatan diplomasi ekonomi global.
(hal/ara)
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·