Ekspor CPO-Batu Bara Resmi Lewat PT DSI, Mendag Terbitkan 3 Aturan

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mulai menjalankan tahapan transisi kebijakan ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) melalui satu pintu di bawah PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Kebijakan nan mencakup ekspor batu bara, minyak sawit mentah (CPO), dan paduan besi (ferroalloy) itu mulai diterapkan sejak 1 Juni 2026 dan bakal memasuki masa penyesuaian hingga akhir tahun.

Untuk mendukung penerapan kebijakan tersebut, Kementerian Perdagangan telah menerbitkan tiga patokan teknis nan mengatur masing-masing komoditas. Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan, izin tersebut telah disiapkan secara terpisah sesuai karakter sektor nan diatur.

"Permendag-nya sudah ada. Jadi kita buat tiga Permendag ya, Permendag ketentuan ekspor CPO kita buat sendiri, kemudian ferroalloy sendiri, batu bara sendiri," kata Budi saat ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Budi menjelaskan, pemerintah memberikan waktu transisi selama tujuh bulan, ialah sejak 1 Juni hingga 31 Desember 2026. Dalam periode tersebut, sistem baru bakal diuji dan disesuaikan sebelum diterapkan secara penuh pada awal tahun depan.

Dengan skema tersebut, para eksportir nan selama ini telah menjalankan aktivitas ekspor tidak bakal langsung terdampak perubahan sistem. Aktivitas ekspor tetap dapat dilakukan seperti biasa, meski pelaku upaya diwajibkan melakukan pelaporan melalui sistem nan telah disiapkan pemerintah.

"Jadi nan ekspor sekarang tetap jalan normal, tetapi kelak melakukan pelaporan. Pelaporannya juga semua by system, jadi semua sudah online nggak ada masalah," jelasnya.

Pemerintah menargetkan penerapan penuh ekspor SDA melalui satu pintu PT DSI dapat melangkah paling lambat mulai 1 Januari 2027. Karena itu, masa transisi saat ini dimanfaatkan untuk memastikan seluruh proses manajemen dan pelaporan melangkah lancar.

Di sisi lain, Budi menegaskan kebijakan baru tersebut tidak mengubah ketentuan lain nan selama ini berlaku, termasuk tanggungjawab pemenuhan pasar domestik alias Domestic Market Obligation (DMO). Menurutnya, patokan mengenai pasokan dalam negeri tetap melangkah sebagaimana mestinya.

"Nah aturan-aturan lain misalnya CPO, aturan-aturan DMO tidak berubah. Jadi kelak jika per 1 Januari berfaedah patokan DMO-nya kan tinggal kembali ke eksportir," ucap dia.

Dengan demikian, pemerintah memastikan perubahan sistem ekspor melalui PT DSI hanya menyangkut tata kelola ekspor satu pintu, tanpa mengubah tanggungjawab pelaku upaya dalam memenuhi kebutuhan pasar domestik.

Kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan pengawasan, transparansi, dan efisiensi pengelolaan ekspor komoditas strategis nasional.

(wur)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News