Eksepsi Dokter Tifa: Dakwaan Jaksa Salah Objek dan Subjek

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa membacakan nota keberatan alias eksepsi melalui tim kuasa hukumnya dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (9/7/2026).

Dalam eksepsi setebal 37 laman itu, Dokter Tifa menyebut surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengandung dua kelemahan mendasar.

Dokter Tifa memberi titel nota keberatannya "Indonesia Menggugat, Dugaan Ijazah Palsu Jokowi adalah Sebuah Cermin Krisis Multidimensional Bangsa Ini".

"Surat dakwaan nan diajukan kepada saya itu secara penuh setelah kami pelajari mengandung dua kelemahan utama nan membikin sidang atas nama saya sebagai terdakwa tidak bisa lagi dilanjutkan, ialah terjadi error in objecto dan error in persona," ujar Dokter Tifa di ruang sidang.

Menurut Dokter Tifa, kesalahan pertama terletak pada objek nan dijadikan dasar dakwaan. Ia menyatakan kajian nan dilakukan berbareng Roy Suryo bukan terhadap piagam original milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo, melainkan terhadap arsip digital nan beredar di internet.

"Objek nan didakwakan kepada saya itu salah secara objek. Karena nan saya dan Mas Roy Suryo lakukan pengkajian adalah barang digital, objek digital nan beredar di internet nan dimiliki oleh kerabat Dian Sandi. Kami sama sekali tidak melakukan pengkajian terhadap arsip digital nan diakui oleh kerabat Joko Widodo," katanya.

Ia beranggapan Joko Widodo tidak mempunyai piagam dalam corak digital.

"Jikalau memang betul beliau adalah lulusan Fakultas Kehutanan UGM tahun 1985, maka arsip nan dimiliki adalah arsip nan berkarakter analog," ujar Dokter Tifa.

Menurut dia, hingga sekarang piagam bentuk tersebut belum pernah diperlihatkan kepada publik.

"Di mana, kita semua sampai dengan 11 tahun kita menanti, sama sekali belum pernah ada kemunculan dari arsip piagam tersebut. Sehingga jelas bahwa dugaan alias dakwaan dari jaksa itu salah secara objek," ucapnya.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita
↑