Liputan6.com, Jakarta - Proses eksekusi Blok 15 Gelora Bung Karno (GBK) alias dikenal sebagai area Hotel Sultan berjalan ricuh, Kamis (18/6/2026). Massa melempari abdi negara campuran dari TNI dan Polri menggunakan botol dan batu.
Pantauan Liputan6.com di lokasi, kejadian bermulai saat massa memblokade laman hotel, mengadang kehadiran personel TNI Polri dan ahli sita.
Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold Elisa Partomuan Hutagalung meminta massa untuk keluar dari laman Hotel Sultan. Namun upaya persuasif itu disambut massa dengan ketegangan.
TNI Polri nan menggunakan tameng kemudian mencoba masuk ke laman nan sudah terpasang kawat duri. Massa lantas melempari personel campuran pakai batu dan botol.
Situasi semakin memanas. Bentrok kedua pihak tidak terhindarkan. Polisi kemudian mengerahkan satu dari dua water cannon nan disiagakan di lokasi.
Massa kemudian kocar-kacir, mundur ke beragam penjuru apalagi ada nan masuk ke dalam hotel.
Situasi ini dimanfaatkan personel campuran untuk mengejar massa nan sudah terpecah. Petugas juga mengimbau massa nan berlindung di dalam hotel untuk segera keluar.
Sebelumnya diberitakan, kuasa norma Setneg dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Kharis Sucipto menuturkan eksekusi Hotel Sultan berasas penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 nan telah ditetapkan PN Jakarta Pusat dilaksanakan pada hari Kamis, 18 Juni 2026, tidak berubah dan tidak ada penundaan," kata Kharis Sucipto saat dikonfirmasi, Rabu (17/6/2026).
Lebih lanjut, Kharis mengatakan bahwa surat pemberitahuan diberikan kepada manajemen Hotel Sultan dan para penghuninya agar segera mengosongkan letak tersebut. Dia menyebut, proses pengosongan sudah diberi waktu hingga 18 Juni 2026.
"Pengosongan kami berikan waktu sampai tanggal 18 Juni 2026. Jadi bukan kami mengambil dengan sewenang-wenang, tidak," jelasnya.
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·