Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 69 orang diamankan polisi saat proses eksekusi dan pengosongan area Hotel Sultan nan sempat berjalan ricuh pada Kamis (18/6/2026). Mereka diduga berupaya menghalangi jalannya eksekusi.
"Kami mengamankan saat ini ada 69 orang dan mungkin tetap bisa bertambah, orang-orang nan mencoba menghalangi dalam proses eksekusi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada awak media, Kamis (18/6/2026).
Budi menjelaskan, jumlah tersebut tetap berkarakter sementara dan berpotensi bertambah. Menurut dia, puluhan orang nan diamankan bukan penunggu apartemen maupun tamu hotel, melainkan massa nan diduga dimobilisasi untuk menghalang proses eksekusi.
Ia menyebut jumlah massa nan dimobilisasi diperkirakan mencapai 500 orang. Namun, asal-usul mereka tetap didalami oleh penyidik.
"Ini kami luruskan. Jadi mereka adalah massa nan dimobilisasi untuk mencoba menghalang-halangi dalam proses penyitaan aset di letak ini," kata dia.
Selain puluhan orang nan diamankan, bentrok nan terjadi juga mengakibatkan 29 orang mengalami luka-luka. Korban terdiri dari personel kepolisian, personil TNI, dan masyarakat sipil.
"26 petugas nan luka ringan akibat lemparan batu dari massa nan berada menduduki area eksekusi. Dari TNI satu terluka di bagian pelipis, dan dari masyarakat sipil ada dua orang nan berada pada saat penyelenggaraan eksekusi," ungkapnya.
Budi menambahkan, seluruh korban saat ini telah mendapatkan penanganan medis.
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·