Eksekusi Hotel Sultan Rampung, Negara Kembali Kuasai Blok 15

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Pasca-pengosongan gedung, tim ahli sita langsung melakukan pencatatan terhadap seluruh peralatan milik termohon, ialah PT Indobuildco, nan tetap tertinggal di dalam bangunan. Seluruh peralatan tersebut nantinya bakal diangkut dan dipindahkan ke tempat penyimpanan khusus.

"Selanjutnya untuk dikeluarkan oleh Pemohon Eksekusi dari dalam bangunan-bangunan tersebut, diangkut untuk dipindahkan serta disimpan pada tempat nan telah disediakan untuk itu, ialah berupa gudang-gudang," jelas Panitera PN Jakarta Pusat.

Untuk menampung barang-barang tersebut, pihak pemohon eksekusi telah menyediakan dua letak penyimpanan penyimpanan di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Lokasi pertama berada di Gudang 1 Komplek Pergudangan Cikarang G-2C, Blok CF Nomor 2, Desa Pasir Ranji, Kecamatan Cikarang Pusat. Sementara letak kedua ditempatkan di Gudang 2 Kawasan Industri MM2100, Jalan Selayar 2, Blok I/5, Desa Cikedokan, Kecamatan Cikarang Barat.

Pemerintah memberikan tenggat waktu selama satu bulan bagi PT Indobuildco untuk mengambil kembali barang-barang miliknya, terhitung sejak Berita Acara eksekusi resmi dibuat dan ditandatangani hari ini.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita