Jakarta, CNN Indonesia --
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel "Noel" Ebenezer Gerungan divonis 4,5 tahun penjara dan didenda Rp200 juta subsider 90 hari penjara.
Vonis itu dibacakan dalam sidang pembacaan putusan majelis pengadil mengenai kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (4/6) petang.
Selain itu, Hakim juga memerintahkan Noel untuk bayar duit pengganti sebesar Rp3,4 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas putusan nan dijatuhkan, Noel menyatakan menerima. Sementara itu, jaksa menyatakan tetap pikir-pikir.
"Terima kasih nan Mulia, saya anggap balasan nan diberikan majelis sesuai dengan kejahatan nan saya lakukan, jadi dengan ini saya terima nan Mulia," ujar Noel dalam sidang usai pembacaan vonis.
"Saudara menerima putusan?" tanya hakim.
"Iya," tukas Noel.
Majelis pengadil lampau menanyakan perihal nan sama kepada jaksa penuntut umum.
"Atas putusan di persidangan ini kami, penuntut umum, menyatakan pikir-pikir," jawab jaksa.
Merespons perihal itu, pengadil lampau menyatakan, "Meskipun terdakwa menerima putusan nan dibacakan hari ini, namun penuntut umum tetap mempunyai kewenangan untuk menggunakan masa pikir-pikir sehingga oleh karenanya perkara ini tetap belum berkekuatan norma tetap."
Sebelumnya, majelis pengadil saat membacakan vonis menyatakan Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan oleh lantaran itu dengan pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan," kata hakim.
Selain itu, Noel juga divonis untuk bayar duit pengganti sebesar Rp3,4 miliar.
Terhadap duit Rp3 miliar nan dikembalikan Noel sebelumnya, dihitung sebagai duit pengganti.
Apabila dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh norma tetap dan harta-benda Noel tak mencukupi bayar sisa duit pengganti, maka bakal diganti dengan pidana 1 tahun penjara.
Dalam menjatuhkan putusan, pengadil juga mempertimbangkan perihal memberatkan dan meringankan.
Hal memberatkan adalah perbuatan Noel tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan nan bebas dan bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Sedangkan perihal meringankan ialah Noel belum pernah dihukum, Noel mempunyai tanggungan dan berprestasi selama menjabat sebagai wamenaker pada periode 2024-2025.
Tuntutan jaksa
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari KPK.
Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut majelis pengadil Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Noel dengan pidana 5 tahun penjara dan denda sejumlah Rp250 juta subsider 90 hari penjara.
Noel juga dituntut bayar duit pengganti sebesar Rp4,4 miliar. Namun, lantaran Noel telah mengembalikan sebagian duit sejumlah Rp3 miliar, maka duit pengganti nan kudu dibayar adalah sebesar Rp1,43 miliar.
Apabila dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh norma tetap dan harta-benda Noel tak mencukupi bayar duit pengganti, terdakwa dituntut menggantinya dengan pidana 2 tahun penjara.
(yoa/kid)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·