Immanuel Ebenezer, eks Wamenaker, menghadapi tuntutan 5 tahun penjara mengenai kasus korupsi sertifikat K3, meski menyatakan telah menyelamatkan biaya buruh.
Immanuel Ebenezer menyesal jadi wamenaker jika akhirnya ditahan.
, JAKARTA, – Immanuel "Noel" Ebenezer Gerungan, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025, menghadapi tuntutan balasan penjara selama 5 tahun. Ia didakwa terlibat dalam kasus dugaan pemerasan mengenai pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan gratifikasi. Tuntutan ini disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin.
Noel menyatakan penyesalannya atas kedudukan nan diembannya jika akhirnya dia kudu ditahan. Selama menjabat, dia menyatakan telah menyelamatkan biaya pekerja nan berbobot ratusan miliar. Namun, sekarang dia kudu menghadapi tuntutan norma nan disebutnya "mengerikan" dan "memaksakan" dalam surat tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kasus ini melibatkan Noel berbareng 10 terdakwa lainnya, termasuk Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, dan Hery Sutanto. Mereka dituduh melakukan pemerasan senilai Rp6,52 miliar terhadap para pemohon sertifikasi K3 dan menerima gratifikasi. Para terdakwa lain juga menghadapi tuntutan penjara antara 3 hingga 7 tahun, serta denda Rp250 juta subsider 90 hari penjara.
Tuntutan Hukuman dan Uang Pengganti
Selain balasan penjara, beberapa terdakwa juga dituntut bayar duit pengganti. Hery Sutanto dituntut bayar Rp4,73 miliar, sementara terdakwa lainnya seperti Subhan dan Anitasari masing-masing dituntut bayar lebih dari Rp5 miliar. Gratifikasi nan diterima Noel termasuk duit Rp3,36 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler dari ASN Kemenaker dan pihak swasta lainnya.
Noel dan para terdakwa lainnya terancam balasan berasas Pasal 12 huruf e alias Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001.
Konten ini diolah dengan support AI.
sumber : antara
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·