Eks Wamenaker Noel Dituntut 5 Tahun Penjara

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

Noel didakwa melakukan pemerasan senilai Rp 6,52 miliar dan menerima gratifikasi.

Muhammad Radityo Priyasmoro

Diterbitkan 18 Mei 2026, 20:10 WIB

Share

Paling sering ditanyakan

  • Siapa Immanuel Ebenezer Gerungan?
  • Apa tuduhan terhadap Immanuel Ebenezer Gerungan?
  • Berapa tuntutan balasan penjara nan diajukan Jaksa KPK?

Baca tulisan ini 5x lebih sigap

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025 Immanuel 'Noel' Ebenezer Gerungan balasan penjara selama lima tahun.

Menurut Jaksa KPK, Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerasan pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama lima tahun," kata Jaksa KPK saat membacakan tuntutan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (18/5/2026).

Diketahui pada kasus ini, Noel didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi alias lisensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) senilai Rp 6,52 miliar dan menerima gratifikasi.

Noel Bersidang dalam Kondisi Tidak Fit

Sebelumnya diberitakan, Noel mengaku bersidang dalam kondisi tidak fit lantaran baru sembuh dari sakit gigi.

“Ini sakit gigi, muka saya bengkak, kaya digebukin tahanan,” kata Noel jelang sidang tuntutan dimulai, Senin (18/5/2026).

Pantauan di lokasi, memang terlihat pipi sebalah kanan hingga bagian mata terlihat membesar dan tampak ada lebam warna hitam di dekat mata. Hal itu makin jelas terlihat saat Noel membuka kacamata.

Meski kondisinya tidak fit, dirinya mengaku tetap bisa mengikuti jalannya persidangan.

Muhammad Radityo Priyasmoro, Jonathan Pandapotan PurbaTim Redaksi

Share

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita