Eks Wamen Imipas Minta Hakim Gugurkan Status Tersangka di Kasus Dugaan Korupsi dan Pemerasan

Eks Wamen Imipas Minta Hakim Gugurkan Status Tersangka (foto: Okezone)
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan nan diajukan eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, pada Senin (21/9/2026). Sidang beragendakan pembacaan permohonan praperadilan.
Kubu Silmy meminta pengadil menggugurkan penetapan dirinya sebagai tersangka, penahanan, penggeledahan, hingga penyitaan nan dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi dan pemerasan mengenai pengurusan izin tinggal penduduk negara asing (WNA).
Sidang pembacaan permohonan praperadilan tersebut digelar di ruang sidang 1 PN Jakarta Selatan dan dipimpin Hakim Tunggal Praperadilan PN Jakarta Selatan, Yuliana. Sidang dihadiri tim pengacara Silmy Karim dan Tim Biro Hukum KPK.
"Pemohon memohon pada Ketua PN Jakarta Selatan cq Hakim pemeriksa perkara ini berkenan memeriksa, memutus, dan mengadili perkara ini dengan amar putusan, satu menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya," ujar pengacara Silmy, Agus Sudjatmoko, di persidangan, Senin (21/9/2026).
Dalam petitumnya, pengacara Silmy meminta pengadil menyatakan dua surat perintah investigasi (Sprindik) nan dikeluarkan KPK, Surat Keputusan Pimpinan KPK tentang penetapan tersangka, surat pemberitahuan penahanan, surat penahanan, buletin aktivitas penahanan, hingga buletin aktivitas penggeledahan nan dikeluarkan KPK tidak sah, tidak berasas hukum, serta tidak mempunyai kekuatan norma mengikat.
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·