Eks Stafsus Gus Yaqut Perintahkan Pejabat Kemenag Bentuk Tim Hadapi Pansus Haji DPR

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Nur Khabibi , Jurnalis-Kamis, 03 September 2026 |16:13 WIB

Eks Stafsus Gus Yaqut Perintahkan Pejabat Kemenag Bentuk Tim Hadapi Pansus Haji DPR

Sidang Kasus Kuota Haji

JAKARTA - Saksi kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan mendapat perintah dari mantan Stafsus Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut saat menjabat Menteri Agama, Ishfah Abidal Azis namalain Gus Alex untuk membikin tim guna menghadapi Pansus Haji DPR.

Demikian sebagaimana disampaikan Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Agama periode 2021-2024, Ahmad Bahiej dalam lanjutan sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan pada Kamis (3/9/2026).

Duduk sebagai terdakwa, eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut; eks staf unik Gus Yaqut, Ishfah Abidal Azis namalain Gus Alex; Ketum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba; dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham.

"Apakah ada pengarahan dari Gus Alex menyampaikan agar membentuk tim dalam menghadapi tim pansus DPR?," tanya Jaksa.

"Ya di dalam rapat UTR tadi, membentuk tim," jawab Bahiej.

Selain dari Direktorat Jenderal Pelaksanaan Haji dan Umroh (PHU), dia menyebut tim nan dimaksud juga terdiri dari Biro Hukum dan Inspektorat Jenderal.

Ketua Majelis Hakim, Ni Kadek Susantiani turut mendalami perihal tersebut. Dalam kesempatan itu, Hakim Ni Kadek mengulik tujuan dari pembentukan tim itu.

"Tentunya ini nan mau ditanya di poin terakhir ini. Bahwa Saudara sempat memberikan keterangan ada perintah untuk membentuk tim menghadapi Tim Pansus nan terdiri tadi nan Saudara sebutkan. Nah, silakan diperlihatkan. Kemudian, tujuannya itu untuk mencari argumen pembenar dalam penetapan kuota haji 50-50. Ada petunjuk seperti itu?" tanya Hakim.

"Ya, jadi, kita mempersiapkan jawaban-jawaban dengan kronologinya," jawan Bahiej.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com
↑