Eks Raja OTT KPK Komentari Kasus Korupsi di Imigrasi: Perlu Pembenahan

Sedang Trending 45 menit yang lalu
Dirjen Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj nan juga eks "Raja OTT KPK" Harun Al Rasyid di Jeddah. Foto: Dok. Istimewa

KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Salah satu pihak nan dijerat sebagai tersangka dalam kasus ini ialah Wakil Menteri Imipas, Silmy Karim.

Silmy dijerat atas tindakan pemerasan dan dugaan penerimaan gratifikasi sejak menjabat sebagai Dirjen Imigrasi periode 2023-2024.

Terkait kasus ini, mantan Kasatgas Penyelidik KPK nan sempat dijuluki sebagai "Raja OTT KPK", Harun Al Rasyid, memberikan sejumlah catatan.

Menurut Harun, kasus ini menjadi momentum Imigrasi untuk berbenah.

"Perlu pembenahan secara total dalam tata kelola keimigrasian ini termasuk pelayanan-pelayanan keimigrasian di wilayah utamanya nan mengenai dengan penduduk negara asing," kata Harun kepada kumparan, Jumat (5/6).

Menurut Harun, pembenahan sistem kudu dilakukan secara total. Hal tersebut agar memastikan hadirnya transparansi, akuntabilitas, dan integritas serta profesionalisme menjadi nilai utama bagi insan imigrasi.

Catatan untuk lembaga pemasyarakatan pun tak luput dari perhatian Harun. Menurutnya, kekumuhan sistem dan prosedur nan tertutup nan tetap diwarnai dengan pungutan-pungutan dan pengelolaan birokrasi lapas menjadi perhatian utama untuk segera dibenahi.

"Terakhir adalah mental aparat. Integritas moral adalah nilai meninggal bagi pegawai-pegawai di kementerian imigrasi dan Pemasyarakatan," kata dia.

"Oleh karenanya perlu pembinaan nan menyeluruh, masif dan holistik mengenai mental antikorupsi dan antisuap," sambungnya.

Ia pun mengapresiasi KPK nan telah melakukan OTT berujung pengungkapan kasus ini.

"Apresiasi nan tinggi, langkah teman-teman KPK melakukan OTT, lantaran OTT memang langkah efektif untuk menjerat pelaku korupsi," pungkasnya.

Adapun kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi ini mencuat ke publik setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada awal Juni 2026. Perkara ini bermulai dari pungutan liar dalam proses otorisasi arsip izin tinggal sementara bagi WNA.

Berkas pemohon alias biro jasa sengaja ditahan dan tidak diproses di sistem jika mereka tidak menyetorkan sejumlah duit pelicin.

Selama periode 2022-2026, para pihak di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas menerima duit secara langsung maupun melalui layering/perantara, sekurang-kurangnya Rp 145,5 miliar.

Uang itu lampau dibagi-bagikan kepada para oknum di Dirjen Imipas, setiap pekan di hari Jumat. Silmy mendapat Rp 100 juta setiap Jumat itu.

Saat ini, KPK telah menetapkan dan resmi menahan delapan orang sebagai tersangka. Para tersangka nan ditahan, termasuk Silmy Karim. Silmy Karim belum berkomentar mengenai kasus ini.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan