Eks Polisi Polda Bali Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Perdagangan Orang

Sedang Trending 1 jam yang lalu

, DENPASAR, – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada mantan personil Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali, I Putu Setiyawan (32). Ia terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap sejumlah calon anak buah kapal (ABK).

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang nan dipimpin Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Kusuma Wardani di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis. Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi denda Rp200 juta serta tanggungjawab bayar restitusi Rp32 juta secara tanggung renteng berbareng empat terdakwa lain nan disidangkan secara terpisah.

"Mengadili, menyatakan terdakwa I Putu Setiyawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perdagangan orang, oleh karenanya dipidana penjara selama tiga tahun serta denda Rp200 juta," kata majelis pengadil dalam amar putusannya.

Empat Terdakwa Lain Divonis Serupa

Empat terdakwa lain nan telah divonis dalam perkara terpisah adalah Direktur PT Awindo International Perwakilan Bali Iwan, Nakhoda KM Awindo 2A Jaja Sucharja, Direktur CV Pelaut Bahari Sejahtera Refdiyanto, dan tenaga kerja berjulukan Titin Sumartini. Mereka masing-masing dijatuhi balasan tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Dalam pertimbangannya, majelis pengadil menegaskan bahwa tindak pidana perdagangan orang merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Hakim juga menyoroti status terdakwa nan saat peristiwa terjadi tetap berprofesi sebagai personil Polri dan semestinya memberikan perlindungan kepada masyarakat, namun justru menyalahgunakan kewenangan serta jabatannya untuk melakukan tindak pidana.

Karena itu, majelis pengadil menyatakan terdakwa terbukti melanggar ketentuan sebagaimana dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum. Vonis tersebut lebih ringan satu tahun dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum nan sebelumnya meminta terdakwa dihukum empat tahun penjara.

Usai putusan dibacakan, baik jaksa maupun penasihat norma terdakwa menyatakan tetap pikir-pikir untuk mengusulkan upaya hukum.

Modus Rekrutmen dan Eksploitasi ABK

Dalam dakwaannya, jaksa mengungkap terdakwa berbareng sejumlah pihak lain terlibat dalam perekrutan dan penempatan calon ABK KM Awindo 2A milik PT Awindo International pada Agustus 2025. Para korban direkrut melalui iklan lowongan kerja nan menjanjikan pekerjaan dan penghasilan menarik.

Namun, mereka kemudian ditempatkan di kapal penangkap cumi dengan masa kerja hingga 10 bulan di laut serta jam kerja nan lebih panjang dari nan dijanjikan. Para korban juga diduga mengalami pembatasan komunikasi, pengambilan arsip identitas, penjeratan utang, hingga ancaman andaikan menolak bekerja alias berupaya meninggalkan proses penempatan.

Dalam persidangan terungkap terdakwa berkedudukan dalam proses perekrutan calon ABK, pengumpulan arsip identitas korban, penyaluran biaya operasional perekrutan, serta pembagian dan penandatanganan Perjanjian Kerja Laut (PKL) di atas kapal.

Konten ini diolah dengan support AI.

sumber : antara

Selengkapnya
Sumber Republika Nasional
Republika Nasional