
Saut Situmorang (foto: Okezone)
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Beneficial Owner PT Quality Sukses Sejahtera (QSS), Sudianto namalain Aseng, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi mengenai penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Barat (Kalbar). Aseng juga telah ditahan usai resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang meyakini Kejagung bakal mengusut tuntas perkara tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain nan diduga membekingi alias memuluskan publikasi izin tambang.
“Melihat dari konstruksinya, jika perizinan pasti ada kaitannya dengan pemberi izin. Jadi tidak mungkin hanya tersangka tunggal Aseng saja,” kata Saut saat dihubungi wartawan, Kamis (28/5/2026).
Menurut Saut, saat ini interogator kemungkinan tetap konsentrasi membuktikan tindak pidana pokoknya. Namun, dia meyakini perkara tersebut bakal berkembang ke pihak lain nan diduga terlibat.
“Saya kira strategi jaksa juga itu, tindak pidananya sudah terjadi, tinggal siapa melakukan apa,” ujarnya.
Saut menjelaskan, praktik perbedaan letak tambang dengan titik nan tercantum dalam izin bukan perihal baru di industri pertambangan.
“Praktik letak tambang beda dengan letak izin memang sudah umum terjadi. Jadi tambang terlarangan itu biasanya memang tidak cocok letak alias perizinannya tidak ada,” jelasnya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·