Seorang pengadil berinisial SW dipecat Mahkamah Agung. Keputusan penjatuhan hukuman berat ini diambil melalui sidang Majelis Kehormatan Hakim nan digelar Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial pada Selasa (23/6).
Sidang MKH dilaksanakan di Ruang Wiryono Projodikoro, Gedung Kantor MA, dipimpin oleh Ketua Kamar Perdata MA, Hamdi, dan didampingi 6 personil Majelis nan terdiri dari unsur Hakim Agung MA dan Komisioner KY.
Dikutip dari situs Mahkamah Agung, dalam sidang MKH tersebut, terungkap SW terbukti menggelapkan duit titipan pembelian objek lelang sejumlah kurang lebih Rp 2 miliar milik seseorang berinisial LHS pada tahun 2022. Seharusnya duit tersebut digunakan untuk pembelian objek lelang di Kudus, tetapi SW justru menggunakannya untuk kepentingan pribadi. LHS pun kemudian menjadi pelapor dalam perkara ini.
Selain melakukan penggelapan duit titipan pembelian objek lelang, pada tahun 2020, SW juga telah melakukan pelanggaran lainnya. Pelanggaran tersebut ialah menerbitkan produk pengadilan berupa penetapan-penetapan nan digunakan untuk pengalihan kekayaan warisan, tetapi penetapan-penetapan tersebut tidak terdaftar dalam manajemen pengadilan.
SW melakukan pelanggaran-pelanggaran tersebut saat berstatus sebagai Ketua Pengadilan Negeri Kudus periode 2020-2022.
Berdasarkan info nan diperoleh dalam sidang MKH, SW juga pernah menerima sejumlah duit nan berangkaian dengan pengurusan sejumlah perkara. Masih dikutip dari situs Mahkamah Agung, perbuatan itu dilakukan saat SW menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Baturaja pada periode 2018-2020.
"Putusan tersebut, menegaskan kembali upaya nyata dari MA dan KY dalam menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, guna menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Putusan ini, juga menunjukkan komitmen MA dan KY nan zero tolerance terhadap setiap perilaku nan mencederai integritas pengadil dan kewibawaan lembaga peradilan," bunyi keterangan MA.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·