Nur Khabibi
, Jurnalis-Kamis, 25 Juni 2026 |16:21 WIB

Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto (Foto: IMG)
JAKARTA - Eks Ketua Ombudsman RI Hery Susanto membantah dakwaan jaksa mengenai kasus dugaan korupsi tata kelola upaya pertambangan nikel. Dalam perkara ini, dia didakwa menerima suap mencapai Rp4,8 miliar.
Hal itu Hery sampaikan seusai sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/6/2026).
"Nanti bakal dibuktikan oleh PH saya, saya tidak ada menerima aliran uang," kata Hery saat meninggalkan ruang sidang.
Dari jumlah suap tersebut, Hery turut didakwa menerima rumah nan berlokasi di Cakung, Jakarta Timur, senilai Rp2,2 miliar. Ia menggelengkan kepala saat ditanya awak media mengenai apakah dirinya pernah tinggal di rumah tersebut.
"Itu rumah tua itu," ujarnya.
Ia menyebutkan, penasihat hukumnya bakal membuktikan bantahannya ini. "Nanti PH saya bakal membuktikan semua," ucapnya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·