Eks Ketua Ombudsman Dituntut 5,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Tak Ada Saksi Kliennya Terima Suap

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Arief Setyadi , Jurnalis-Kamis, 24 September 2026 |15:31 WIB

 Tak Ada Saksi Kliennya Terima Suap

Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto (Foto: IMG)

JAKARTA - Mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto dituntut 5,5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) mengenai kasus dugaan korupsi tata kelola upaya pertambangan nikel. Namun, tim kuasa norma Hery Susanto menegaskan, tidak ada saksi maupun perangkat bukti dalam persidangan nan secara langsung menyebut kliennya menerima bingkisan alias janji mengenai pengurusan laporan masyarakat di Ombudsman RI.

"Dari seluruh saksi nan telah diperiksa di persidangan, tidak ada satu pun nan menerangkan bahwa Pak Heri Susanto betul-betul menerima bingkisan alias janji dalam kapasitasnya sebagai Anggota Ombudsman Republik Indonesia," kata Ketua tim kuasa norma Hery, Alex Candra, Kamis, (24/9/2026).

Ia pun meminta keterangan para saksi dapat dibaca secara utuh sehingga info nan keluar tidak tidak memicu konklusi nan berbeda dari kebenaran nan ada di persidangan. Heri diketahui didakwa menerima bingkisan alias janji dengan total sekitar Rp4,85 miliar dari sejumlah pihak melalui beberapa orang. 

Alex menegaskan, dalam persidangan justru ada sejumlah bagian krusial dalam bangunan penerimaan duit tersebut nan terbantahkan. Misalnya, tuduhan pemberian Rp200 juta melalui Agung Winarno dan Edi Sugandi.

"Termasuk tuduhan duit Rp200 juta diberikan kepada Pak Hery melalui Agung Winarno, itu telah dibantah oleh Agung Winarno. Demikian juga tuduhan pemberian duit Rp1 miliar melalui Edi Sugandi dan Rp525 juta, juga dibantah," ujarnya.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com
↑