Eks Ketua KPU: Sistem Proporsional Terbuka Sisakan 5 Ketidakadilan Pemilu

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta - Mantan Ketua KPU Ramlan Surbakti mengatakan penyelenggaraan pemilu di Indonesia saat ini sudah berjalan bebas. Namun, dia menilai sistem pemilu saat ini belum sepenuhnya adil.

Hal itu disampaikan Ramlan dalam RDPU Komisi II DPR membahas masukan RUU Pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/6/2026). Menurutnya, tetap terdapat sejumlah persoalan nan menyebabkan prinsip keadilan dalam pemilu belum terwujud.

"Saya mengevaluasi sistem pemilu proporsional terbuka. Jadi sudah saya evaluasi, konklusi saya terus terang aja sistem pemilu proporsional terbuka itu sistem pemilu kombinasi aduk. Bukan campuran, tapi kombinasi aduk," kata Ramlan.

Ramlan mengatakan sistem tersebut menyisakan lima corak ketidakadilan pemilu. Sebab itu, dia menilai pemilu di Indonesia saat ini tetap jauh dari prinsip keadilan nan ideal.

"Saya mau memandang lantaran kader partai politik di DPR maupun di pemerintah lebih menempatkan dirinya sebagai pemain, maka saya punya daftar ini bahwa sistem pemilu proporsional terbuka itu menyisakan lima corak ketidakadilan ketidakadilan pemilu," ujarnya.

"Pemilu kita kan sudah bebas, tapi belum adil, free but not fair, gitu ya. Nah, buktinya apa tidak fair alias tidak adil? Itu ada lima ketidakadilan," sambungnya.

Ketidakadilan pertama, menurutnya, mengenai alokasi bangku DPR di setiap provinsi nan belum menjamin kesetaraan representasi. Dia menilai tetap terdapat provinsi nan memperoleh bangku lebih banyak dibanding proporsi jumlah penduduknya.

"Ada provinsi nan over-representation, bangku paling lebih banyak dibandingkan jumlah penduduknya, tapi ada provinsi nan under-representation. Jumlah penduduknya lebih banyak daripada bangku nan dia terima. Ini satu nan menurut saya sejak pemilu 2004 sampai 2024 belum terselesaikan," ungkapnya.

Ramlan mencontohkan Brasil nan membagi bangku parlemen tidak hanya berasas jumlah penduduk. Namun, juga mempertimbangkan luas wilayah untuk menjaga kesetaraan antardaerah.

"Saya kira Indonesia dalam praktiknya pun sudah alokasi bangku ini tidak semata-mata berasas jumlah penduduk, tapi juga luas wilayah, tapi belum konsisten antara satu sama lain," katanya.

Selain itu, dia menyoroti pengaturan biaya kampanye. Menurutnya, pengaturan biaya kampanye belum bisa menjamin persaingan nan setara antar peserta pemilu.

"Soal biaya kampanye pemilu ini lantaran banyak nan tidak diatur, belum diatur, sehingga ketidakadilan itu tidak kelihatan. nan terlihat bahwa ini sudah bagus," ujarnya.

Kemudian, Ramlan menilai kesetaraan nilai bunyi pemilih belum sepenuhnya terwujud. Dia mengatakan bunyi nan diberikan kepada calon legislatif mempunyai pengaruh lebih besar dibanding bunyi nan diberikan kepada partai politik.

"Misalnya, jika kita mencoblos satu nama calon itu lebih berdaulat daripada jika mencoblos satu partai. Padahal katanya prinsipnya one person, one vote, one value. Tapi kenyataannya undang-undang pemilu kita itu jika mencoblos satu nama calon itu lebih berdaulat," ujarnya.

Dia juga menyoroti jutaan bunyi sah nan tidak dikonversi menjadi bangku lantaran partai penerima bunyi tidak memenuhi periode pemisah parlemen. Menurutnya, perihal itu melanggar prinsip satu orang satu suara.

"Suara sah tapi tidak dihitung, ialah bunyi nan diperoleh oleh partai nan tidak mencapai periode batas, dan itu jumlahnya sejak Pemilu 2009 selalu di atas 10 juta. Malah Pemilu 2009 itu ada 19,9 juta bunyi sah tapi tidak dihitung menjadi kursi. Paling rendah itu Pemilu 2014, nggak sampai 3 juta. Pemilu 2024 itu 17,7 juta," ujarnya.

"Jadi bunyi seperti ini, sah tapi tidak dihitung, itu jelas melanggar prinsip one person, one vote, and one value," sambungnya.

Ramlan juga menyoroti penggunaan akomodasi negara oleh petahana untuk kepentingan kampanye. Dia menyebut anggaran publik hingga aparatur negara kerap dimanfaatkan untuk kepentingan elektoral.

"Incumbent itu menggunakan sarana publik ya. Anggaran publik, pegawai negara, dan sebagainya untuk kepentingan kampanye," ujarnya.

Selain itu, dia menilai praktik jual beli bunyi tetap menjadi persoalan serius nan belum terselesaikan dalam sistem pemilu Indonesia. Ramlan berambisi DPR dan pemerintah dapat memperbaiki beragam persoalan tersebut dalam revisi UU Pemilu.

"Dan nan terakhir, ketidakadilan nan kelima itu adalah jual beli suara," tuturnya. (amw/gbr)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News