Mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro (kedua kanan) dengan pendampingan kuasa norma melaksanakan tahap dua kasus narkoba di instansi Kejari Bima, NTB, Kamis (18/6/2026).(Antara/Kejati NTB)
KEJAKSAAN Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) resmi melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bima Kota, Didik Putra Kuncoro. Tersangka kasus dugaan peredaran gelap narkotika tersebut dititipkan di Markas Batalyon C Satbrimobda NTB, Kota Bima, Kamis (18/6/2026).
Penahanan ini dilakukan setelah interogator Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB melaksanakan tahap dua alias penyerahan tersangka dan peralatan bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Bima.
Juru Bicara Kejati NTB, Harun Al Rasyid, menjelaskan bahwa pemilihan Markas Brimob sebagai letak penahanan didasari oleh pertimbangan keamanan. Hal ini berbeda dengan lima tersangka lain dalam kasus nan sama nan telah lebih dulu dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Raba Bima.
Alasan Keamanan: "Yang berkepentingan kami titipkan penahanan di Markas Batalyon C Satbrimobda NTB. Tidak ditahan di rutan untuk argumen keamanan," ujar Harun Al Rasyid di Mataram.
Sita Uang Tunai Rp2,8 Miliar
Dalam proses pelimpahan tersebut, JPU juga menerima peralatan bukti berupa duit tunai senilai Rp2,8 miliar. Harun merinci bahwa duit tersebut berasal dari dua bandar narkoba, ialah Rp1,8 miliar dari tersangka Boy dan Rp1 miliar dari Koko Erwin.
Meski menyita duit dalam jumlah besar, pihak Kejaksaan menegaskan bahwa biaya tersebut berangkaian dengan perkara narkotika, bukan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Perkara TPPU nan menjerat Didik saat ini tetap dalam tahap investigasi oleh Mabes Polri," tegas Harun.
Jeratan Pasal Berlapis
Atas perbuatannya, Didik Putra Kuncoro dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, dia juga dikenakan Pasal 137 huruf a dalam undang-undang nan sama mengenai penyalahgunaan kewenangan dan peredaran gelap narkotika.
Kasus ini mencatatkan total 10 orang tersangka. Sebelumnya, pada 9 Juni 2026, lima tersangka termasuk mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, Malaungi, telah lebih dulu dilimpahkan ke kejaksaan. Saat ini, pihak kepolisian tetap memburu satu tersangka lain, Satriawan namalain Dae Awan, nan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). (Ant/I-1)
| Didik Putra Kuncoro (Eks Kapolres) | Markas Brimob Batalyon C |
| Malaungi (Eks Kasat Narkoba) dkk | Rutan Kelas IIB Raba Bima |
English (US) ·
Indonesian (ID) ·