Eks Kabais Soleman Ponto Dihadirkan KontraS dkk ke Sidang UU TNI di MK

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materi menggelar sidang pengetesan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI (UU TNI) pada Rabu (8/4).

Sidang digelar dengan agenda mendengarkan keterangan Ahli dan Saksi Pemohon untuk Permohonan Nomor 238/PUU-XXIII/2025.

Pemohon nan dikenal sebagai bagian dari Koalisi Sipil selama ini menghadirkan Laksda TNI (Purn) Soleman Ponto sebagai ahli. Sementara untuk saksi, pemohon menghadirkan Angga Saputra selaku Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Pekerja Bandara Indonesia periode 2023-2028.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pemaparan ahli, Soleman menyoroti Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2). Ia menilai isi dalam pasal tersebut dapat membuka kesempatan bagi prajurit aktif TNI untuk menduduki sejumlah kementerian dan lembaga nan berkarakter sipil.

Soleman memaparkan ada 15 lembaga nan kedudukan di dalam institusinya dapat dimasuki prajurit TNI aktif.

Kemudian Soleman juga menyoroti prajurit dimungkinkan menduduki kedudukan sipil lainnya setelah mengundurkan diri alias pensiun dari TNI.

"Di mana di situ ditegaskan bahwa personil TNI hanya dapat menduduki kedudukan sipil setelah mengundurkan diri alias pensiun dari ketentaraan. Di sini jelas kedudukan sipil," ujar Soleman saat sidang di Gedung MKi, Jakarta Pusat, Rabu (8/4).

Pria nan menjabat Kepala BAIS 2011-2013 itu mempertanyakan ketidakjelasan garis pemisah dalam kedudukan sipil itu dengan kedudukan nan dapat diduduki TNI aktif.

"Pertanyaan kuncinya itu apakah 15 lembaga nan diatur pada pasal 47 ayat 1 termasuk dalam kedudukan sipil alias di luar dari itu? Implikasinya jika tidak, maka penempatan TNI ini pada prinsipnya supremasi sipil bakal terganggu lantaran tidak ada batas selain kedudukan sipil ada kedudukan nan lain," katanya.

Oleh lantaran itu, dia menilai perlu adanya pembatasan tegas agar tidak terjadi ekspansi peran militer ke ranah sipil.

"Bukan kita melarang norma, tetapi memberikan pemisah nan tegas. Karena tanpa batas, pertahanan negara ini bakal berubah menjadi seluruh struktur negara. Dan, jika ini terjadi, nan lenyap bukan hanya pemisah kelembagaan, tapi keseimbangan antara negara dan hukum," ujar Soleman.

Komponen Cadangan

Pada kesempatan itu, Soleman juga membicarakan soal sistem pertahanan Indonesia ialah sistem pertahanan rakyat semesta. Dalam menghadapi ancaman militer menempatkan TNI sebagai unsur utama dibantu komponen persediaan dan kompenan pendukung.

Mengutip dari situs MK, di hadapan majelis hakim, dia pun menjelaskan butuhnya pembatasan yang jelas sejauh mana TNI bisa masuk dalam sistem pertahanan itu.

"Kalau komponen persediaan dan komponen pendukung ini tidak dibatasi maka TNI bakal masuk keseluruh sistem pertahanan. Ini bukan masalah norma tetapi masalah pembatasan sampai dimana militer ini bisa ditempatkan," terangnya

Sementara itu, Angga nan dihadirkan para pemohon sebagai saksi menyampaikan pengalaman mengenai keterlibatan personil TNI aktif dalam proses hubungan industrial.

Ia mengungkapkan, pada 21 April 2025 pihaknya mendampingi pekerja perusahaan dalam perundingan bipartit mengenai pembayaran duit kompensasi nan belum dibayarkan selama tiga tahun kepada sekitar 500 pekerja.

Saat perudingan bipartit terkait tak dibayarkannya kewajiban pembayaran duit kompensasi selama tiga tahun oleh perusahaan, Angga mengatakan datang pula personil TNI aktif.

Menurutnya kehadiran personil TNI aktif dalam perundingan tersebut dinilai menimbulkan tekanan psikologis bagi pekerja. Ia menyebut kondisi tersebut berakibat pada kebebasan berserikat, apalagi membikin sebagian personil serikat memilih vakum dari aktivitas organisasi.

Menurut Angga, keterlibatan tersebut mengganggu prinsip penyelesaian perselisihan hubungan industrial nan semestinya berjalan secara setara antara pekerja dan pengusaha sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004.

"Proses penyelesaian tidak dapat dilakukan secara setara akibat adanya intervensi aktif dari personil TNI. Hal ini berakibat langsung pada kebebasan berserikat dan berkompromi di tempat kerja," ujarnya.

Korban penyiraman air keras oleh sejumlah prajurit TNI, Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus, juga terdaftar menjadi salah satu kuasa norma dari pemohon dalam sidang pengetesan materi ini.

Sementara kuasa norma lainnya ialah Muhammad Fadhil Alfathan Nazwar, Arif Maulana, Raden Violla Rrininda Hafidz, dan Daniel Winarta.

Pemohon dari pengetesan materi tersebut ialah terdiri dari Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (IMPARSIAL), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Perkumpulan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum APIK Jakarta.

Kemudian beberapa penduduk sipil ialah Ikhsan Yosarie, Mochamad Adli Wafi, dan Muhammad Kevin Setio Haryanto.

(fam/kid)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional