Eks Jaksa Agung Marzuki Darusman Soroti Kasus Nadiem Makarim

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Eks Jaksa Agung Marzuki Darusman Soroti Kasus Nadiem Makarim

Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim/Okezone

JAKARTA  – Mantan Jaksa Agung, Marzuki Darusman, menanggapi kasus mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim.

Dia  menegaskan, Kejaksaan Agung mempunyai tanggungjawab etis untuk membebaskan terdakwa andaikan kebenaran nan terungkap di persidangan menunjukkan posisi penuntutan tidak lagi dapat dipertahankan. 

“Pihak pemerintah, pihak Kejaksaan, tentunya sudah secara jeli melakukan penyelidikan dan penuntutan,”ujar Marzuki di Jakarta dikutip, Jumat (28/8/2026).

“Tetapi jika di dalam persidangan rupanya bahwa posisi dari pemerintah itu tidak bisa dipertahankan, maka sesungguhnya kewajibanlah bagi Kejaksaan Agung untuk membebaskan. Dan itu sesuatu nan menjadi pedoman etika dari Kejaksaan,”lanjutnya.

Menurutnya, penegak norma kudu bersedia mengevaluasi penuntutan ketika proses pengadilan membuka kebenaran nan berbeda dari dugaan awal. 

Pandangan Marzuki memperoleh konteks krusial dari kesaksian Ahli Akuntansi Forensik, Mohamad Mahsun, nan dihadirkan dalam persidangan. 

Mahsun menilai penghitungan kerugian negara dalam perkara ini menggunakan pendekatan berbasis biaya alias rekalkulasi tanpa riset dan justifikasi nan memadai mengenai argumen tidak digunakannya nilai pasar sebagai referensi utama untuk menentukan nilai wajar.

“Semestinya ketika hasil audit penghitungan kerugian negara itu rupanya menggunakan metodologi nan tidak kuat, maka info nan dihasilkan dari audit itu tidak bisa digunakan untuk dasar pengambilan keputusan. Saya berbincang atas nama metodologi keilmuan,” kata Mahsun.

Dia menjelaskan, ketika kerugian negara dihitung dengan metode selisih harga, auditor kudu terlebih dulu menentukan nilai wajar secara objektif. 

Berdasarkan International Valuation Standards (IVS), prioritas pertama adalah pendekatan nilai pasar, disusul pendekatan berbasis biaya dan pendekatan berbasis pendapatan. Penggunaan pendekatan biaya mensyaratkan pembuktian bahwa pasar tidak aktif alias tidak memadai untuk dijadikan acuan.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com
↑