Kasus dugaan praktik medis terlarangan menyeret eks finalis Puteri Indonesia 2024, Jeni Rahmadial Fitri (JRF), nan sekarang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Ia diduga menyamar sebagai master dan melakukan tindakan kecantikan tanpa latar belakang medis nan sah.
Praktik tersebut berujung fatal, dengan sejumlah korban mengalami luka serius hingga abnormal permanen usai menjalani prosedur seperti facelift. Modus potongan nilai besar pun diduga digunakan untuk menarik korban ke klinik kecantikan miliknya di Pekanbaru.
Eks Finalis Puteri Indonesia Tersangka: Ngaku Dokter. Gagal Facelift Pasien
Eks finalis Puteri Indonesia 2024 Jeni Rahmadial Fitri (JRF) ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau atas dugaan tindak pidana di bagian kesehatan.
"Tersangka diduga mengaku sebagai master dan melakukan tindakan medis terhadap korban," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro, Kamis (30/4).
Ade mengatakan JRF diduga menjalankan praktik sebagai master kecantikan tanpa mempunyai latar belakang tenaga medis maupun tenaga kesehatan. Praktik itu dijalankan oleh tersangka di Klinik Arauna Beauty, Jalan Tengku Bey, Pekanbaru.
"Akibatnya, korban mengalami abnormal permanen berupa jejak luka di kulit kepala nan menyebabkan rambut tidak dapat tumbuh, serta luka panjang di area alis," ujarnya.
Diskon Besar Jadi Modus Operasi Kecantikan Ilegal Eks Finalis Puteri Indonesia
Kuasa norma korban praktik medis kecantikan terlarangan nan dilakukan eks finalis Puteri Indonesia 2024 Jeni Rahmadial Fitri, Markus Harianja, mengungkap modus kasus tersebut. Ia bilang potongan nilai besar-besaran dari nilai normal Rp 27 juta menjadi Rp 9 juta diberikan untuk membikin korban tergiur.
"Karena nilai murah tersebut, nan membikin korban akhirnya mau melakukan perawatan di klinik tersebut," ujar Markus nan didampingi kuasa norma lainnya, Al Qudri Tambusai, Kamis (30/4).
Markus dan Al Qudri mendampingi dua orang korban Jeni, ialah Ananda Arengka dan Novalinda Simamora. Kedua korban tergiur dengan penawaran nilai murah dan potongan nilai besar untuk beragam perawatan kecantikan di klinik milik pelaku di Pekanbaru.
"Laporan ini mengenai dugaan praktik medis terlarangan nan menyebabkan kerugian dan akibat kesehatan nan cukup parah bagi para korban," jelasnya.
Penampakan Luka Akibat Operasi Ilegal di Eks Finalis Puteri Indonesia di Riau
Eks finalis Puteri Indonesia 2024 Jeni Rahmadial Fitri menjadi tersangka lantaran melakukan praktik operasi kecantikan terlarangan di Klinik Arauna Beauty, Pekanbaru, Riau.
"Korban mengalami luka bernanah, pembengkakan serius, hingga kudu menjalani perawatan lanjutan dan operasi di beberapa akomodasi kesehatan di Batam," ujar Ade.
Ade menjelaskan, NS menjalani tindakan facelift dan eyebrow facelift di Klinik Arauna Beauty pada 4 Juli 2025 lalu.
"Salah satu korban apalagi mengalami kegagalan operasi bibir sebanyak dua kali hingga menyebabkan abnormal permanen dan trauma psikis," ungkapnya.
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·