Jakarta -
Mantan Direktur Utama Industri Hutan V alias Inhutani V, Dicky Yuana Rady divonis 4 tahun penjara. Hakim menyatakan Dicky terbukti menerima suap nan berangkaian dengan jabatannya untuk kepentingan perusahaan penyuap, PT Paramitra Mulia Langgeng (PML).
"Menyatakan Terdakwa Dicky Yuana Rady telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi suap secara bersambung sebagaimana dalam dakwaan pengganti pertama," ujar ketua majelis pengadil Teddy Windiartono saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2026).
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Dicky Yuana Rady oleh lantaran itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," tambah hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim menghukum Dicky bayar denda Rp 200 juta subsider pidana kurungan selama 90 hari. Hakim juga menghukum Dicky bayar duit pengganti SGD 10 ribu subsider pidana kurungan selama 1 tahun.
Hakim menyatakan total duit suap nan diterima Dicky senilai SGD 199 ribu alias setara Rp 2.519.340.000 (2,5 miliar). Hakim mengatakan duit itu diserahkan dalam dua kali pemberian, nan digunakan Dicky untuk membeli peralatan golf dan melunasi pembayaran mobil Jeep Wrangler Rubicon.
Uang suap itu diberikan oleh Djunaidi Nur selaku Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML), serta melalui asisten pribadinya, Aditya Simaputra. Dalam pemeriksaan perkara ini, Dicky tidak mengusulkan saksi meringankan.
Hakim menyatakan Dicky Yuana bersalah melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 127 ayat 1 KUHP Nasional.
Sebelumnya, Dicky Yuana Rady dituntut 4 tahun dan 10 bulan penjara. Jaksa menyakini Dicky menerima suap sebesar SGD 199 ribu alias senilai Rp 2,5 miliar untuk mengatur dan mengondisikan agar perusahaan penyuap tersebut tetap dapat bekerja sama dengan PT Inhutani V.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dicky Yuana Rady berupa pidana penjara selama 4 tahun dan 10 bulan," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (12/3).
Jaksa juga menuntut Dicky bayar denda Rp 200 juta subsider pidana kurungan selama 90 hari. Selain itu, Dicky juga dituntut bayar duit pengganti SGD 10 ribu subsider 1 tahun pidana kurungan.
(mib/yld)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·