Eks Direktur SMP Kemendikbudristek Divonis 4,5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Chromebook

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) menjatuhkan balasan 4 tahun 6 bulan penjara alias 4,5 tahun dan denda Rp 500 juta terhadap terdakwa mantan Direktur SMP pada Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2020, Mulyatsyah.

Menurut hakim, mantan anak buah Nadiem Makarim itu terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tindak pidana rasuah.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mulyatsah oleh lantaran itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta," ujar Hakim Ketua Purwanto Abdullah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2026).

Hakim menyebut, jika terdakwa tidak bisa melunasi pidana denda, bakal diganti dengan tambahan pidana penjara selama 120 hari.

Hukuman terhadap terdakwa juga dibebankan duit pengganti sebesar Rp 2,2 miliar. Jika tidak bisa dibayarkan dalam 1 bulan setelah putusan berkekuatan norma tetap, maka kekayaan bendanya bisa disita oleh negara.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pembayaran duit pengganti sebesar 2 miliar, 280 juta rupiah dengan memperhitungkan duit nan telah disita dari terdakwa," pengadil menandaskan.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita