Eks Direktur Kemendikbudristek Dihukum 4 Tahun Terkait Kasus Chromebook

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Dalam pertimbangannya, majelis menilai perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar. Selain itu, tindak pidana dilakukan di sektor pendidikan nan dinilai strategis dan berakibat langsung terhadap kualitas pendidikan.

"Sehingga, tindak pidana korupsi di sektor pendidikan ini berakibat ganda, kerugian negara dan kerugian non-material berupa terhambatnya pemerataan kualitas pendidikan," cetus hakim.

Sementara itu, perihal nan meringankan antara lain terdakwa belum pernah dihukum serta mempunyai rekam jejak panjang sebagai aparatur sipil negara di bagian pendidikan.

"Terdakwa berada pada posisi struktural sebagai pelaksana level menengah dan bukan perancang kebijakan," ujarnya.

Majelis menyatakan Sri terbukti melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta patokan mengenai lainnya.

Vonis nan dijatuhkan lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum nan sebelumnya menuntut enam tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Dalam perkara ini, Sri berbareng sejumlah pihak, termasuk mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah dan konsultan teknologi Ibrahim Arief, didakwa terlibat dalam pengadaan Chromebook nan disebut merugikan negara sekitar Rp2,1 triliun.

Kerugian tersebut terdiri dari selisih nilai pengadaan Chromebook sebesar Rp1,56 triliun serta pengadaan CDM nan dinilai tidak diperlukan senilai Rp621,38 miliar.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita