KaisarTV melaporkan Ecohome Indonesia atas dugaan pelanggaran ITE dan hak cipta mengenai konten podcast mereka. Ecohome Indonesia kemudian merespons laporan itu.
Respons tersebut diunggah dalam akun IG resmi Ecohome Indonesia seperti dilihat, Selasa (9/6/2026). Respons itu disampaikan oleh kuasa norma Ecohome Internasional Indonesia, Agust Doloksaribu.
Dia mengatakan Ecohome telah merespons gugatan dari KaisarTV pada 4 Juni 2026. Agust menyebut ada sejumlah poin dalam tanggapan ke KaisarTV, salah satunya permintaan merasionalisasikan permintaan tukar rugi Rp 1.080.000.000 (Rp 1 miliar).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Isi tanggapan kami, nan seluruh isinya dapat ditemukan dalam lampiran agar jelas apa adanya, pada intinya membujuk KaisarTV untuk merasionalisasikan kerugiannya melalui pertanyaan-pertanyaan nan logis untuk dipaparkan terlebih dulu sebelum sampai pada permintaan tukar rugi dengan total Rp 1.080.000.000," ujar Agust.
Dia menyatakan pihak Ecohome tidak dapat memenuhi rayuan KaisarTV untuk berjumpa secara langsung. Agust menyebut pihaknya berambisi ada jawaban tertulis lebih dulu sebelum pertemuan terjadi.
"Kami berupaya meyakinkan KaisarTV dengan mengatakan kami bakal dengan total dan sungguh-sungguh mentransformasikan kalkulasi dari KaisarTV sepanjang ada detailnya, apalagi merupakan suatu ketentuan nan tidak lagi dapat diperdebatkan," ujarnya.
Menurutnya, ada 4 detik potongan konten KaisarTV nan digunakan dari total 30 detik konten kliennya. Dia menyebut tidak ada penjelasan dari KaisarTV mengenai kerugian KaisarTV dan untung Ecohome setelah video itu ditayangkan.
"Pesan kami sederhana sekali sejak semula, mari merasionalkan segala sesuatu," tulisnya.
Laporan dari Kaisar TV
KaisarTV melaporkan dugaan tindak pidana info dan transaksi elektronik (UU ITE) dan pelanggaran kewenangan cipta nan dilakukan oleh Ecohome Indonesia ke Polda Metro Jaya. Laporan itu mengenai dugaan penggunaan potongan konten KaisarTV tanpa izin untuk kepentingan komersial Ecohome Indonesia.
Laporan tersebut telah diterima dan teregister melalui Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor STTLP/B/4105/VI/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 8 Juni 2026. Pemimpin Redaksi KaisarTV, Abdul Gafur, menyebut pihaknya membikin laporan setelah menemukan potongan konten podcast KaisarTV dipakai tanpa izin oleh Ecohome Indonesia di Instagram, TikTok, Threads, dan YouTube Shorts.
Dalam konten nan diunggah, Ecohome Indonesia diduga mengambil dan memanfaatkan cuplikan podcast produksi KaisarTV sebagai bagian dari materi promosi dan pemasaran mereka. Gafur menilai tindakan tersebut berpotensi merugikan perusahaan media nan telah berinvestasi dalam proses produksi konten, mulai riset, pengembangan ide, produksi, hingga pengedaran kepada publik.
"KaisarTV dibangun dengan kerja keras, dedikasi tim, waktu, tenaga, biaya, dan sumber daya nan tidak sedikit, serta kepercayaan jutaan penonton muda Indonesia. Konten kami bukan aset nan bisa diambil begitu saja untuk kepentingan komersial pihak lain tanpa izin. Karena itu, penggunaan konten tanpa izin untuk kepentingan komersial merupakan persoalan serius nan tidak dapat dianggap sepele," ujar Gafur dalam keterangan tertulis, Selasa (9/6).
(haf/haf)
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·