Dulu Sederhana Kini Korupsi: Hakim Sebut Noel Alami Degradasi Moral

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan namalain Noel memberikan keterangan pers usai sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (4/6/2026). Foto: Ryan Iqbal/kumparan

Majelis Hakim menilai Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan namalain Noel mengalami degradasi moral. Hal itu disampaikan Majelis Hakim saat sidang vonis Noel di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/6).

Hakim menilai ada pertentangan dalam pembelaan nan disampaikan Noel dengan kebenaran nan terungkap. Dalam pembelaannya, Noel mengaku telah menjaga integritas dan kesederhanaan dalam menjalankan tugas, apalagi menolak sejumlah akomodasi mewah.

"Menurut Majelis Hakim, ada pertentangan nan nyata antara narasi hidup sederhana nan dikedepankan terdakwa dalam pembelaannya dengan kebenaran norma mengenai penerimaan materi berupa duit sebesar tiga miliar rupiah dan sebuah motor Ducati sebagaimana terungkap dalam persidangan," ujar Hakim Ketua, Nur Sari Baktiana dalam persidangan.

Hakim menyebut, Noel secara konsisten menunjukkan rekam jejak sosial sebagai pribadi nan tumbuh dalam kesulitan hidup, mulai dari pengais gelas plastik hingga pencuci mobil demi pendidikan. Nilai kesederhanaan ini pun, sambung Hakim, diimplementasikan secara konkret dalam kedudukan publik melalui pilihan untuk menggunakan akomodasi kelas ekonomi dalam perjalanan dinas.

"Sikap terdakwa ini menunjukkan terdakwa mempunyai integritas moral nan berakar pada pengalaman hidup terdakwa sebagai anak yatim dari family prasejahtera," ucap Hakim.

Namun, dalam persidangan, terungkap bahwa Noel terbukti menerima suap dan gratifikasi berupa duit Rp 3,4 miliar serta motor Ducati Scrambler.

"Penerimaan duit dan peralatan mewah tersebut menunjukkan sebuah degradasi moral dan integritas terdakwa serta kelalaian dalam menjaga amanah nan telah diakui sendiri oleh terdakwa dengan penuh penyesalan. Terdakwa secara jujur mengakui bahwa terdakwa tidak cukup hati-hati dalam menjaga relasi dan lingkungan jabatannya sehingga terjerumus dalam perkara nan melukai kepercayaan masyarakat dan martabat pekerja nan selama ini terdakwa bela," papar Hakim.

"Menimbang dengan demikian, Majelis Hakim menilai personality dan nilai hidup terdakwa cukup menjadi pertimbangan sosial nan kuat untuk memberikan balasan nan proporsional dan manusiawi, nan tidak hanya bermaksud untuk menghukum tetapi untuk memberi ruang bagi perbaikan diri seseorang," imbuh Hakim.

Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO

Dengan terdapatnya aspek latar belakang kehidupannya, Majelis Hakim menyebut perihal itu menjadi pertimbangan tersendiri dalam putusan. Selain itu, Majelis Hakim juga menyoroti dua kebijakan krusial nan diambil Noel selama menjabat, ialah larangan praktik penahanan piagam oleh pemberi kerja dan penghapusan syarat rekrutmen nan diskriminatif.

“Menimbang bahwa selain itu, dalam pembelaannya, terdakwa juga menyampaikan kontribusi terdakwa dalam bentuk nyata berupa aksi-aksi lapangan nan menyelamatkan rencana hidup orang banyak, seperti keberhasilan terdakwa membatalkan rencana PHK terhadap 308 pekerja PT Softex Indonesia, memperjuangkan hak-hak pekerja Sritex agar tetap bekerja, serta menindak tegas praktik pemagangan eksploitatif nan berjalan hingga 9 tahun,” ungkap Hakim Ketua.

“Terdakwa juga membuka akses keadilan nan tersumbat bagi rakyat mini melalui kanal ‘Buruh Tanya Wamen’ nan menerima sekitar dua juta aduan, memberikan angan bagi para pengemudi ojek online melalui pembahasan support hari raya,” tambahnya.

Terima Rp 3 M dan Motor Ducati

Dalam sidang, Majelis Hakim mengungkapkan Noel memeroleh Rp 3 miliar dari duit non-teknis nan dikumpulkan bawahannya. Hal tersebut diperoleh Noel setelah meminta kepada Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3, Irvan Boby Mahendro

“Oleh terdakwa kepada saksi Irvan Boby Mahendro menyampaikan, ‘Udah Anda selesaikan saja, ini butuh 3 meter.’ Dan dijawab oleh saksi Irvan Boby Mahendro, ‘Apa tidak bisa dikurangi, Pak?’. Dan oleh terdakwa dijawab, ‘Wah ini sudah paling murah, 3 meter.’ Maksudnya adalah tiga miliar rupiah,” tutur Hakim.

Selain itu, Noel juga meminta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dari Irvan.

“Saksi Irvan Boby Mahendro melakukan pembelian motor Ducati warna biru dongker menggunakan duit non-teknis dari PJK3 nan dikumpulkan oleh saksi Irvan Boby Mahendro, dan kemudian mengirimkannya ke rumah terdakwa,” sebut Hakim.

Dengan demikian, Noel terbukti telah mendapatkan duit sebesar Rp 3 miliar dan satu unit sepeda motor. Kata Hakim, perihal ini lantaran Noel menggunakan pengaruhnya sebagai Wamenaker.

“Pemberian tersebut dilakukan lantaran terdakwa dipandang mempunyai akses pengaruh dan keahlian untuk mempengaruhi penanganan persoalan norma nan sedang dihadapi oleh Irvan Boby Mahendro dan Direktorat Bina K3,” ucap Hakim.

Vonis Hakim

Noel dihukum 4,5 tahun penjara dan bayar denda sebesar Rp 200 juta. Ia turut dibebankan pidana tambahan berupa pembayaran duit pengganti (UP) senilai Rp 3.435.000.000.

Namun, Hakim menyebut duit Rp 3 miliar serta mobil BAIC nan disita dari Noel dipertimbangkan sebagai pengurang nilai Uang Pengganti.

Atas vonis tersebut, Noel menyatakan menerimanya.

"Karena saya dari awal konsisten mengakui kesalahan saya, saya anggap balasan nan diberikan majelis sesuai dengan kejahatan nan saya lakukan, jadi dengan ini saya menerima," ucap Noel dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/6).

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan