Dukung Proyek dan Aktivitas Usaha, Alat Berat Turut Berkontribusi bagi Daerah

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Dukung Proyek dan Aktivitas Usaha, Alat Berat Turut Berkontribusi bagi Daerah

Excavator, salah satu perangkat berat nan menopang pembangunan daerah. (Foto: dok Magnific/wirestock)

JAKARTA – Pembangunan gedung, jalan, hingga aktivitas di sektor pertambangan dan perkebunan susah dilakukan tanpa support perangkat berat. Excavator, bulldozer, crane, loader, dan beragam jenis perangkat berat lainnya digunakan untuk mempercepat pekerjaan nan memerlukan tenaga dan kapabilitas besar.

Selain membantu pekerjaan di lapangan, kepemilikan dan/atau penguasaan perangkat berat juga berangkaian dengan tanggungjawab pajak wilayah melalui Pajak Alat Berat (PAB).

PAB merupakan salah satu jenis pajak wilayah nan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Pajak ini dikenakan atas kepemilikan dan/atau penguasaan perangkat berat.

Dalam patokan tersebut, Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny mengatakan, perangkat berat merupakan perangkat nan dibuat untuk membantu pekerjaan bangunan dan teknik sipil nan susah dilakukan dengan tenaga manusia. 

“Alat ini dapat menggunakan motor, dengan roda ataupun tanpa roda. Penggunaannya biasanya berangkaian dengan aktivitas konstruksi, perkebunan, kehutanan, dan pertambangan,” ujarnya.

Karakteristik tersebut membikin perangkat berat berbeda dari kendaraan bermotor nan digunakan untuk mobilitas di jalan. Karena itu, perangkat berat tidak menjadi objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), melainkan mempunyai ketentuan pajak tersendiri melalui PAB.

Alat Berat Juga Berkontribusi pada Penerimaan Daerah

Bagi banyak perusahaan, perangkat berat merupakan aset krusial nan membantu kelancaran aktivitas upaya dan proyek pembangunan. Nilainya pun tergolong besar.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com
↑