Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap seorang laki-laki berinisial AF (48) nan diduga mencuri perhiasan milik seorang lansia dengan modus ritual buka aura dan janji pekerjaan upaya sembako di area Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat.
Kapolsek Kalideres Kompol Rihold Sihotang mengatakan pelaku sukses diamankan di wilayah Batuceper, Kota Tangerang, kurang dari 24 jam setelah melancarkan aksinya pada Rabu, 10 Juni 2026.
"Pelaku berinisial AF (48) ditangkap di area Batuceper, Kota Tangerang kurang dari 24 jam setelah melancarkan aksinya pada Rabu (10/6)," tutur Rihold saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (18/6/2026), seperti dilansir dari Antara.
Rihold menjelaskan, kasus tersebut bermulai saat korban berinisial TW (67) berkenalan dengan pelaku di area Cengkareng pada Senin, 8 Juni 2026. Dalam pertemuan itu, pelaku menawarkan support sembako dan mengantar korban pulang ke rumahnya di wilayah Tegal Alur, Kalideres.
Keesokan harinya, pelaku kembali mendatangi rumah korban. Kali ini, dia menjanjikan pekerjaan di upaya sembako dengan penghasilan Rp 3 juta per bulan ditambah komisi.
"Untuk meyakinkan korban, pelaku mengaku dapat melakukan ritual membuka aura sebagai syarat keberhasilan upaya tersebut," jelas dia.
Korban kemudian diminta melepas seluruh perhiasan emas nan dikenakannya, berupa kalung, cincin, dan gelang dengan total berat sekitar 12 gram. Perhiasan tersebut lampau diletakkan ke dalam sebuah mangkuk sebagai bagian dari ritual nan diarahkan pelaku.
"Saat korban menjalani ritual nan diarahkan pelaku, seluruh perhiasan tersebut dibawa kabur," kata Rihold.
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·