Uang senilai Rp 401 miliar disita Kejaksaan Agung (Kejagung) mengenai kasus korupsi tata kelola komoditas nikel PT CNI. Kasus korupsi berjalan periode 2017 sampai 2020.
Uang hasil sitaan itu dipamerkan saat bertemu pers di Gedung Jampidsus, Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (31/8). Uang itu ditumpuk menanjak dengan bagian belakang ada 12 tumpuk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada layar tertera keterangan jumlah uangnya mencapai Rp 401.653.737.496,69. Uang itu terhampar di depan meja.
Dugaan Korupsi Ekspor Nikel
Kejagung mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi mengenai ekspor nikel tersebut terjadi di Sulawesi Tenggara (Tenggara). Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 401 miliar.
Dirdik Jampidsus Saiful Bahri Siregar mengatakan kasus ini diduga terjadi pada 2017 sampai 2020. Perusahaan tambang nan diduga terlibat adalah PT CNI nan mempunyai Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi nan diduga belum mempunyai RKAB namun telah mempunyai rekomendasi ekspor.
"Bahwa terdapat kerugian finansial negara sebagaimana Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari BPK sebesar Rp 401.653.737.469,69," kata Saiful saat bertemu pers.
Manipulasi Dokumen
Dia menjelaskan, PT CNI diduga melakukan pengaturan alias manipulasi terhadap arsip kadar nikel. Hal itu diduga dilakukan agar peralatan dari PT CNI dapat diekspor.
"PT CNI bersama-sama dengan penyelenggara negara melakukan pengaturan sedemikian rupa sehingga didapatkan kadar nikel dengan nilai hasil uji kadar kurang dari 1,7% untuk memenuhi syarat ekspor nan semestinya di atas 1,7," ujarnya.
PT CNI diduga memakai arsip nan tidak sah. Hal itu diduga menyebabkan finansial negara.
"Bahwa pihak PT CNI dengan menggunakan arsip nan tidak sah, melakukan ekspor nikel secara tidak sah, mengakibatkan terjadinya kerugian finansial negara," jelasnya.
Periksa Ratusan Saksi
Saiful menyebut interogator telah melakukan pemeriksaan ratusan orang saksi dalam kasus ini. Selain itu juga terhadap sejumlah mahir dan penyitaan dokumen.
"(Jaksa telah) melakukan pemeriksaan terhadap 116 orang saksi, melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang ahli, melakukan penyitaan terhadap 143 arsip dan telah mendapatkan persetujuan penetapan dari Pengadilan Negeri," ucapnya.
Saiful menyebut jaksa telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, di antaranya Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan Jakarta. Jaksa juga telah mendapatkan Laporan Hasil Perhitungan (LHP) kerugian negara dari BPKP, serta melakukan tindakan investigasi lainnya.
Uang nan telah disita itu kemudian dititipkan pada rekening pemerintah lainnya (RPL) di Bank Mandiri.
"Secara simpelnya bahwa duit nan di hadapan kita ini adalah penyerahan dari PT CNI mengenai dengan operasi produksi nikel nan tidak sah dan dari hasil kalkulasi kerugian BPKP, dan saat ini telah kami titipkan pada Bank Mandiri pada rekening pemerintah lainnya," imbuhnya.
(dek/rfs)
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·