Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS, Nabilah Aboe Bakar (ketiga kanan)(MI/M Farhan Zhuhri)
PROGAM pemakaman cuma-cuma nan dijalankan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap dibayangi praktik pungutan liar (pungli) di lapangan. Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS, Nabilah Aboe Bakar, mengaku tetap menerima keluhan masyarakat mengenai adanya pungutan nan dinilai memberatkan saat proses pemakaman berlangsung.
Dalam rapat pembahasan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD berbareng sejumlah organisasi perangkat wilayah (OPD). Nabilah meminta Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta melakukan pertimbangan menyeluruh terhadap penyelenggaraan jasa pemakaman cuma-cuma di TPU milik Pemprov.
“Saya juga memohon evaluasinya mengenai pemakaman gratis. Karena rupanya di lapangan tetap banyak nan merasakan adanya pungli nan berlebihan. Saya mungkin bilang ini oknum. Oke, ini ada oknum. Dan seluruh masyarakat sekarang sudah mengetahui bahwasanya TPU pada dasarnya harusnya gratis,” kata Nabilah di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (17/6).
Menurut dia, perihal itu berpotensi mencederai program pelayanan publik nan telah disiapkan pemerintah untuk meringankan beban masyarakat. “Tolong gimana tindak lanjut dari Dinas Pertamanan mengenai perihal tersebut. Jangan sampai ini menjadi pembiaran terus-menerus. Kasihan masyarakat,” ujarnya.
Menanggapi perihal itu, Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Fajar Sauri mengakui pihaknya tetap menemukan praktik pungli dalam proses pemakaman.
Namun, menurut dia, pola nan ditemukan saat ini berbeda dibanding sebelumnya. Fajar mengatakan pihaknya telah melakukan penertiban terhadap oknum internal nan terlibat dalam praktik pungli.
“Memang kita akui pungli itu sudah pelan-pelan kita tertibkan. Namun polanya nan berbeda. Untuk internal kita, alhamdulillah sudah mulai mengakui jika itu kesalahan,” kata Fajar.
Ia mengungkapkan, sejumlah temuan di lapangan menunjukkan adanya keterlibatan pihak lain nan bukan petugas pemakaman resmi. “Yang kita temui adalah keterlibatan RT dan RW, sehingga memberikan kebebasan untuk melakukan penerimaan duit di luar dari orang-orang pemakaman,” ujarnya.
Menurut Fajar, kondisi tersebut kerap menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. Sebab, mahir waris menganggap pungutan tersebut berasal dari petugas TPU, padahal duit diterima pihak lain di luar pengelola pemakaman.
“Itu sudah terbukti ada nan mengelola di luar dari pemakaman, sehingga mahir waris tahunya itu orang pemakaman. Nah, ini kita kudu terus telusuri penyebabnya,” kata dia.
DPRD meminta Pemprov DKI memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap praktik pungli agar jasa pemakaman cuma-cuma betul-betul dapat dirasakan masyarakat tanpa biaya tambahan nan tidak semestinya.
Persoalan tersebut menjadi perhatian lantaran kebutuhan jasa pemakaman di Jakarta terus meningkat di tengah keterbatasan lahan makam nan tersedia. Selain menyoroti pungli, DPRD juga meminta Pemprov mencari solusi jangka panjang untuk mengatasi persoalan pemakaman di Ibu Kota. (Far/P-3)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·