Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri aset-aset milik Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Provinsi Banten (2011) dan Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus (2015-2018), Mohamad Haniv namalain Muhamad Haniv, nan diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan interogator tengah menelusuri aliran duit dari kasus dugaan penerimaan gratifikasi Haniv.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saudara MH ini kan sangkaan Pasalnya adalah 12B (UU Tipikor) ialah gratifikasi, berangkaian dengan penerimaan-penerimaan nan dilakukannya. Oleh lantaran itu, dari penerimaan-penerimaan itu tentunya interogator melakukan follow the money, kita ikuti aliran uangnya," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (10/9) malam.
Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi, Budi mengungkapkan duit nan diduga diterima oleh Haniv telah ditempatkan pada simpanan di sejumlah perbankan, serta pembelian beberapa aset bangunan.
"Tentunya selain untuk pembuktian, juga sebagai langkah awal nan progresif untuk kelak mengoptimalkan asset recovery. Termasuk pemeriksaan empat saksi hari ini (Kamis 10/9) didalami soal itu," ucap Budi.
Para saksi nan diperiksa adalah Budi Satria - Swasta; Rd. Julia Nur Rakhmatia - PPAT; Lany - Direktur PT BPR Olympindo Primadana; dan Veronica Susilo Wardhani - Karyawan Swasta.
Konstruksi kasus
Pada Rabu, 19 Agustus 2026, KPK menggelar konvensi pers untuk menyampaikan bangunan komplit perkara nan menjerat Haniv.
Selama menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Khusus, KPK menyebut Haniv diduga telah melakukan perbuatan nan berasosiasi dengan kedudukan dan berlawanan dengan tanggungjawab tugasnya dengan menggunakan pengaruh dan koneksinya untuk kepentingan dirinya dan upaya anaknya.
Pada tahun 2016, Haniv mengirimkan surat elektronik (email) kepada bawahannya (kepala kantor) nan berisi permintaan untuk dicarikan sponsorship fashion show atas nama anaknya (FP).
Permintaan itu ditujukan terhadap beberapa perusahaan di Jakarta ataupun di luar Jakarta nan merupakan Wajib Pajak (WP).
Atas permintaan tersebut, perusahaan-perusahaan dimaksud memberi respons dengan mengirimkan duit sponsorship langsung ke rekening anak Haniv.
Total duit nan diterima dari beberapa perusahaan WP Jakarta lebih kurang mencapai Rp400 juta dan perusahaan di luar WP Jakarta lebih kurang sebesar Rp300 Juta.
Selanjutnya, pada periode 2014-2022, Haniv juga diduga menerima penerimaan lainnya alias gratifikasi dari sejumlah pihak dalam corak kurs asing (valas) melalui perantara ialah kerabat BSA.
Haniv selanjutnya diduga menempatkan duit tersebut ke dalam instrumen simpanan sebesar Rp10 miliar.
Selain itu, pada periode 2013-2018, Haniv juga diduga menerima gratifikasi dalam corak valas dari sejumlah pihak alias perusahaan, nan telah ditukarkan ke beberapa money changer dengan total nilai sebesar Rp10 miliar.
"Bahwa total penerimaan gratifikasi oleh HNV [Haniv] nan berasal dari sejumlah perusahaan tersebut sekurang-kurangnya mencapai Rp20,7 miliar," ungkap KPK.
Haniv disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
(ryn/wis)
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·