Jakarta -
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam dugaan adanya pemanfaatan anak dalam kerusuhan usai demo di Jakarta pada Kamis, 27 Agustus 2026. KPAI menyebut pemanfaatan anak merupakan pelanggaran terhadap hak-hak dasar anak.
"Eksploitasi anak dalam tindakan massa adalah pelanggaran hak-hak dasar anak nan dilindungi konstitusi dan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," kata personil KPAI Sylvana Maria Apituley saat dihubungi di Jakarta, dilansir Antara, Sabtu (29/8/2026).
KPAI menegaskan pemanfaatan politik anak bertentangan dengan kewenangan partisipasi anak. Karena partisipasi berarti anak mensyaratkan kesukarelaan, pemahaman penuh atas substansi dan pendapat nan disampaikan anak, serta atas akibat penyampaian pendapat tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sylvana menegaskan partisipasi berarti anak mensyaratkan ruang nan kondusif dan nyaman untuk anak dalam menyampaikan pendapatnya.
"Namun memobilisasi anak dengan sasaran dan agenda politik orang dewasa, khususnya dengan menyalahgunakan kerentanan anak, termasuk kerentanan ekonomi orang tuanya, jelas merupakan pelanggaran kewenangan anak untuk berperan-serta secara bermakna," ucap Sylvana.
KPAI menyesalkan tetap terjadinya pola berulang keterlibatan anak-anak dalam tindakan demonstrasi pada 27 Agustus 2026.
"KPAI menemukan modus dan pola berulang terlibatnya anak-anak dalam demo. Mayoritas pelajar SMK dan SMA, sebagian mini tetap SMP, dan ada nan putus sekolah. Sebagian anak-anak menyatakan hanya ikut-ikutan, diajak teman, alias mau nonton demo. Mereka diamankan polisi di area dekat Gedung DPR dan Stasiun Palmerah, Jakarta Selatan, pada Kamis (27/8) siang dan alias sore," ujarnya.
Polisi Dalami Dugaan Eksploitasi Anak
Seperti diketahui, polisi mengamankan 322 orang mengenai kericuhan setelah berakhirnya demonstrasi di depan gedung MPR/DPR pada Jumat (27/8) kemarin. Dari jumlah itu, sebanyak 160 orang di antaranya merupakan anak-anak. Polisi pun mendalami adanya dugaan pemanfaatan anak dalam peristiwa tersebut.
"Saat ini interogator juga sedang melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak nan menggunakan dan memanfaatkan alias mengeksploitasi anak-anak untuk melakukan kegiatan-kegiatan nan melawan hukum," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam bertemu pers di Jakarta, Jumat (28/8/2026).
Hal tersebut dikatakan berpotensi melanggar peraturan mengenai dengan perlindungan anak.
"Dikarenakan perihal tersebut dapat berpotensi melanggar norma sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Perlindungan Anak tentang pelibatan dan pemanfaatan terhadap anak," ucapnya.
(fas/idh)
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·