Jakarta -
Kejagung mengungkap perkara penyerobotan lahan oleh sebuah pabrik gula untuk dimanfaatkan sebagai kebun tebu. Kejagung menjelaskan duduk perkara kasus ini.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Saiful Bahri Siregar dalam bertemu pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (10/9/2026). Saiful Bahri mengungkap tindakan melawan norma nan dilakukan PT PSMI pada areal PT Inhutani V Provinsi Lampung.
Untuk diketahui, PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) adalah perusahaan swasta di bagian perkebunan tebu dan pabrik gula. Perusahaan ini berlokasi di Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan, Lampung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ditemukannya perbuatan melawan norma alias penyalahgunaan kewenangan oleh PT PSMI dengan pihak lain dengan langkah sebagai berikut. PT Inhutani V Lampung mendapatkan izin pengelolaan area rimba berasas SK Menteri Kehutanan No 398 Tahun 1996 Tentang Pemberian Hak Penguasaan Hutan Tanaman Industri atas areal lebih kurang 157 ha nan termasuk rimba produksi," ujar Saiful.
Namun kemudian, PT PSMI melakukan pengelolaan area rimba di Kabupaten Way Kanan. Caranya dengan membuka rimba untuk perkebunan tebu.
"Bahwa sejak tahun 2007, PT PSMI telah melakukan pengelolaan lahan milik PT Inhutani V di Kabupaten Way Kanan dengan langkah melakukan pembukaan rimba dan pemanfaatan hasil rimba dengan membuka kebun tebu seluas 32.375 ha," katanya.
"Bahwa tahun 2013 dewan PT PSMI melakukan penandatanganan MoU dengan PT Inhutani V persero," lanjutnya.
Tujuan MoU itu untuk pembangunan rimba tanaman. Perjanjiannya dibuat bertindak surut.
"Dengan tujuan pembangunan rimba tanaman tumpangsari nan memberlakukan perjanjian bertindak surut sejak tahun 2007 sampai penandatangani 2013," ungkapnya.
Tindakan ini telah mengakibatkan kerugian negara. Sebab, pembangunan perkebunan tebu ini dibuat dengan perjanjian nan tidak sah.
"Bahwa perbuatan PT PSMI membuka area rimba dan menguasai lahan perkebunan dengan PT Inhutani V Persero lantaran secara melawan norma telah mengakibatkan kerugian negara. Karena dalam pembangunan perkebunan tebu ini Menteri Kehutanan melalui Dirjen telah menyatakan perjanjian tersebut tidak sah," katanya.
Dari pengungkapan ini, PT PSMI kemudian melakukan penyerahan sejumlah uang. Yakni senilai Rp 1 triliun, Rp 3,1 miliar dan 166 Ribu USD.
"Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas keahlian terhadap publik, interogator telah menerima secara sukarela PT PSMI, berupa duit sebesar Rp 1 triliun, Rp 3,1 miliar, 166 Ribu USD nan telah kami titipkan ke bank himbara," katanya.
Pantauan di letak pada Kamis (10/9/2026), tumpukan duit sitaan tersebut dipamerkan di Lobi Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan. Gunungan duit pecahan Rp 100 ribu ditata bertumpuk menyerupai 'kasur' di area konvensi pers dengan pengawalan ketat petugas keamanan.
Uang kertas itu dikelompokkan ke dalam balut plastik bening, nan mana masing-masing bungkusan berbobot Rp 1 miliar. Di area bertemu pers, layar memuat rincian sitaan nan berasal dari PT Pemuka Saksi Manis Indah (PSMI) berjumlah Rp 1.003.184.000 dan 166.000 USD.
(rdp/dhn)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·