Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK Bupati Muara Enim nonaktif Edison melebar hingga BPK. Edison sekarang menyandang dua status sebagai tersangka penerima dan pemberi suap.
OTT KPK di Kabupaten Muara Enim dilakukan pada Minggu (7/6) malam. KPK menggandeng Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) dalam proses penanganan kasus dugaan korupsi Edison. KPK menyampaikan kerja sama dengan Kortas Tipikor Polri dalam perihal joint investigation.
Hasilnya, KPK menetapkan Edison menjadi tersangka dalam perkara suap pada proyek pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK menjabarkan alur perintah nan diberikan Edison ke pegawai di Disdikbud. Edison memerintahkan Sekretaris Disdikbud Kabupaten Muara Enim Abi Nurwardani (ABN) membikin rekening atas nama pihak ketiga alias nominee dari sejumlah pegawai Pemkab guna menampung duit suap.
"Saudara EDS selaku Bupati Muara Enim perintahkan ABN untuk menyamarkan aliran biaya dari rekanan. Para pihak menggunakan modus buka tutup rekening nominee ataupun melalui setoran secara cash (tunai) dari para rekanan di lingkup Pemkab Muara Enim," ujar Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam bertemu pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/6/2026).
Abi diduga menjadi operator dari rekening-rekening nominee tersebut. Bahkan, Abi juga nan mendistribusikan duit hasil suap pengadaan smart board ini kepada sejumlah pihak, termasuk Edison.
Uang 'Jaga Hubungan Baik' Rp 500 Juta
Abi diduga menerima duit suap dari marketing PT Millenium Solusi Abadi (MSA), tersangka Cory Erin Hardi (CRH). PT MSA merupakan supplier smart board ke PT My Icon Technology (MIT) nan mendapatkan proyek pengadaan di Disdikbud Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025.
"Saudara ABN selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menerima duit tunai sejumlah Rp 500 juta dari CRH. Penerimaan dari pihak swasta tersebut, diduga mengenai pengadaan-pengadaan sebelumnya," ujar Taufik.
Uang itu diberikan Cory kepada Abi untuk 'menjaga hubungan baik ke depan'. Harapannya, agar kerja sama PT MSA dengan Pemkab Muara Enim bisa terus melangkah mulus.
"Di kembali pemberian tersebut ada maksud dan tujuan, agar pihak swasta dapat menjaga 'hubungan baik ke depan' dengan pemerintah daerah, sehingga mereka dapat dimenangkan kembali dalam proyek-proyek wilayah berikutnya," imbuhnya.
KPK menyita duit Rp 2 miliar dari hasil OTT di Kabupaten Muara Enim. Barang bukti duit nan disita ini terdiri atas rupiah, riyal, hingga dolar.
Selain mengamankan duit tunai, interogator juga turut menyita saldo dalam rekening. Saldo dalam rekening tersebut diduga mengenai dengan penerima nan diperoleh Edison.
"Total sekitar nyaris Rp 2 miliar nan diamankan oleh tim dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan ini," ujarnya.
OTT Melebar ke BPK
Tiga hari berselang, KPK menangkap lima orang ASN Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Penangkapan dilakukan mengenai pengadaan proyek smart board di Muara Enim.
OTT ini dilakukan di Jakarta dan Sumsel. Terungkap, adanya aliran duit suap nan diterima BPK. KPK mengatakan peralatan bukti Rp 500 juta saat OTT pegawai BPK sejalan dengan temuan dalam kasus suap nan menjerat Edison.
"Barang bukti ini juga cross juga ya dari perkara kemarin lantaran dari Rp 500 juta nan diberikan dari pihak swasta kepada pihak di Pemkab ini, sebagian ada nan dibawa oleh pihak Pemkab ke Muara Enim, nan kemarin kemudian dilakukan tangkap tangan. Sebagian lagi untuk dugaan pemberian suap nan berangkaian dengan temuan BPK," kata ahli bicara KPK, Budi Prasetyo, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (10/6/2026).
Edison pun akhirnya ditetapkan juga sebagai tersangka pemberi dugaan suap ke BPK. KPK mengungkap pihak BPK meminta Rp 1,6 miliar untuk mengubah hasil audit.
Duit Suap Dipakai untuk Menyuap
Pada Mei 2026, Edison meminta Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Rusdi Hairullah mengurus LHP audit BPK itu melalui pihak swasta berjulukan Augusz Dewanggara alias Angga (AGG).
Taufik menyebut Rusdi memerintahkan Abi Nurwardani menemui Angga lewat perantara berjulukan Mulyono. Dalam pertemuan itu, Abi dan Angga melakukan negosiasi fee untuk mengubah temuan audit BPK.
"AGG kemudian menyampaikan kebutuhan fee untuk mengubah hasil audit sekitar Rp 1,6 miliar alias diambil dari 1 persen pagu anggaran pekerjaan prasarana alias 2 persen pagu anggaran pengadaan dari Pemkab Muara Enim," ujar Taufik.
Setelah ada kesepakatan, Angga menyiapkan 'pasukan' untuk mengurus permintaan mengubah hasil audit itu. Dia kemudian menghubungi Titin Rita Lestari selaku ASN pengendali teknis untuk mengubah hasil audit BPK.
"ABN (Abi) menyiapkan sejumlah duit nan diminta tersebut di antaranya penerimaan duit dari Sdri FK (Fika) selaku pihak swasta/Direktur PT MSA melalui CRH (Cory), nan merupakan pihak penyedia PBJ proyek smart board di lingkup Disdikbud Muara Enim," ujarnya.
Singkat cerita, Abi diduga menerima duit Rp 500 juta. Dia kemudian membagi duit itu, ialah Rp 100 juta untuk Angga dan Rp 100 juta untuk Mulyono.
"Sementara sejumlah sekitar Rp 300 juta diserahkan ABN ke Sumatera Selatan (Sumsel), nan di antaranya untuk EDS (Edison). Selain penerimaan tersebut, AGG sebelumnya juga diduga telah menerima duit sebesar Rp 50 juta dari ABN. KPK bakal melakukan penelusuran lebih lanjut atas aliran biaya tersebut," ujar Taufik.
Ada lima tersangka di kasus ini yakni:
1. Angga selaku pihak swasta
2. Titin Rita Lestari selaku ASN alias Pengendali Teknis.
3. Edison selaku Bupati Muara Enim
4. Cory Erin Hardi selaku marketing PT Millenium Solusi Abadi
5. Fika selaku pihak Direktur PT Millenium Solusi Abadi.
(idn/idn)
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·