Ilustrasi(Instagram/@humaspolsekcurug_office)
KEBERADAAN oknum penagih utang alias nan terkenal disebut "mata elang" (matel) kembali memicu keresahan di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten. Kali ini, tindakan mereka berujung pada tindakan kekerasan bentuk terhadap penduduk nan berupaya menegur aktivitas mereka di ruang publik.
Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi di Jalan PLP Curug, tepatnya di samping Gang Vihara, Kelurahan Curug Kulon, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Selasa (9/6) sore. Dua orang warga, ialah RM (32) dan DS (30), menjadi korban kebrutalan lima oknum matel hingga mengalami luka-luka serius.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan info nan dihimpun, kejadian bermulai saat RM dan DS menerima keluhan dari masyarakat setempat mengenai maraknya oknum matel nan kerap mangkal di lingkungan mereka. Keberadaan para matel ini dinilai mengganggu kenyamanan dan ketertiban penduduk sekitar.
Berniat menindaklanjuti keluhan tersebut, RM dan DS mendatangi letak untuk melakukan pengecekan. Mereka bermaksud menyampaikan keberatan penduduk secara persuasif agar para oknum tersebut tidak lagi menjadikan area tersebut sebagai tempat pemantauan kendaraan.
Namun, teguran baik-baik tersebut justru direspons dengan agresif. Lima oknum matel nan berada di letak merasa tidak senang dan langsung melakukan pengeroyokan terhadap kedua korban.
"Kami berdua ditendang dan dipukuli menggunakan helm," ujar RM saat memberikan keterangan pada Rabu (10/6).
Laporan ke Pihak Kepolisian
Akibat tindakan kekerasan tersebut, RM dan DS mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuh. Keduanya telah melaporkan kejadian ini ke Polsek Curug untuk diproses secara hukum. Aksi sadis ini juga memicu simpati dari penduduk lainnya nan turut mendatangi instansi polisi guna memberikan support moril kepada korban.
Warga berambisi pihak kepolisian segera mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku pengeroyokan serta menertibkan keberadaan mata elang nan seringkali melakukan tindakan di luar prosedur norma dalam upaya penyitaan kendaraan bermotor.
Catatan: Hingga Rabu (10/6) sore, pihak Polsek Curug belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan kasus ini. Kapolsek Curug, Ajun Komisaris Hardista Pratama Tampubolon, belum memberikan respons saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.
Aturan Hukum Penarikan Kendaraan
Secara norma di Indonesia, penarikan kendaraan oleh pihak pembiayaan (leasing) tidak boleh dilakukan secara semena-mena di jalan raya. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), proses eksekusi agunan fidusia kudu melalui prosedur nan sah, di antaranya:
- Adanya sertifikat agunan fidusia.
- Surat peringatan (SP) nan telah disampaikan kepada debitur.
- Adanya kesepakatan cedera janji (wanprestasi) alias melalui putusan pengadilan jika debitur keberatan menyerahkan kendaraan.
Tindakan kekerasan alias perampasan di jalan oleh oknum debt collector dapat dijerat dengan pasal pidana, termasuk Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan alias Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. (SM/I-1)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·