Kota Tangerang -
Polisi menangkap dua orang diduga ahli maling motor nan sudah beberapa kali bertindak di wilayah Kota Tangerang. Mereka menggunakan senjata api (senpi) saat melancarkan aksinya.
Plh. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Eko Bagus Riyadi menjelaskan dua tersangka masing-masing berinisial AS (25) nan berkedudukan sebagai pemetik dan AGS (33) sebagai joki dan mengawasi situasi. Satu pelaku lainnya berinisial S tetap diburu polisi.
Eko mengatakan,kasus diungkap dari laporan pencurian sepeda motor di Jalan Maulana Hasanudin, Cipondoh, Kota Tangerang, pada 7 Juli 2026. Polisi bergerak dan melakukan serangkaian penyelidikan hingga sukses mengidentifikasi komplotan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap para tersangka. Dari hasil pengembangan, dua tersangka sukses kami amankan," kata Eko, dalam keterangannya, Sabtu (15/8/2026).
Pelaku ditangkap pada Kamis (13/8) pukul 04.00 WIB saat hendak melakukan pencurian motor di area Sudimara Barat, Ciledug. Rencana tersebut batal setelah para pelaku mengetahui keberadaan petugas.
Mereka kemudian berupaya melarikan diri. Dua pelaku akhirnya sukses diringkus, sementara S sukses kabur dengan menggunakan motor.
Dari tangan pelaku, polisi menemukan satu pucuk senjata api rakitan dan lima butir amunisi jenis FN. Selain itu, polisi menyita kunci T, kunci magnet, kunci L, sejumlah telepon seluler, dan motor Honda Vario nan rupanya merupakan hasil rampasan di area Cipondoh.
"Senjata api tersebut diduga biasa digunakan para tersangka saat melakukan tindakan pencurian kendaraan bermotor," kata Eko.
Hasil pemeriksaan sementara, komplotan itu diduga telah empat kali melakukan pencurian motor di wilayah Cipondoh dan Ciledug. Motor hasil rampasan dijual kepada S nan sekarang tetap diburu polisi. Dari setiap kendaraan nan dijual, masing-masing pelaku memperoleh bagian sekitar Rp 1 juta.
"Kami tetap mengembangkan kasus ini, termasuk mencari DPO, menelusuri TKP lainnya, serta memburu pihak nan diduga menjadi penadah kendaraan hasil curian," ujarnya.
Saat ini tersangka dan peralatan bukti sudah diamankan. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 306 KUHP dan Pasal 477 KUHP dengan ancaman balasan hingga 15 tahun penjara.
(wnv/wnv)
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·