Ilustrasi(magnifik)
KASUS pencurian modus pecah kaca mobil kembali terjadi di wilayah Kota Depok, Jawa Barat. Kali ini terjadi di Kampung Sasak RT 003 RW 07 Kelurahan Limo, Kecamatan Limo.
Dua unit kendaraan operasional jenis Daihatsu Gran Max Blink Van dan Daihstsu Gran Max Pick Up menjadi sasaran oleh segerombolan pelaku tindak kejahatan.
Pelaku memecahkan kaca depan kedua kendaraan lampau membawa kabur kompnen modul elektronik control unit (ECU) nan berada di dalam dasbor sebelah kiri dari kedua mobil.
Polres Metro Depok melalui Kasi Humas Ajun Komisaris Polisi (AKP) Hendra Kurniawan mengatakan bahwa telah mengecek tempat kejadian perkara (TKP) dan kasusnya tetap dalam penyelidikan.
Tindakan pidana nan dikenal dengan istilah modus pecah kaca mobil ini, kata AKP Hendra merupakan salah satu corak pencurian dengan pemberatan (curat) nan sering menyasar kendaraan nan diparkir di tempat sunyi alias pinggir jalan tanpa pengawasan.
"Pelaku biasanya mengintai isi mobil terlebih dulu untuk memastikan adanya peralatan berbobot seperti laptop, ponsel, tas, alias duit tunai. Setelah sasaran ditentukan, mereka memecahkan kaca menggunakan perangkat unik (seperti pecahan busi alias perangkat pemecah kaca) secara senyap dan cepat," katanya Selasa (1/9/2026).
AKP Hendra mengatakan pihak kepolisian saat ini tengah melakukan penyelidikan mendalam, memeriksa saksi korban, dan memburu pelaku kasus pencurian modus pecah kaca mobil di Kampung Sasak RT 003 RW 07 Kelurahan Limo, Kecamatan Limo.
"Polres Metro Depok tengah menyelidiki pembobolan dua unit mobil Gran Max di area Limo nan menggasak komponen ECU mobil. Polisi apalagi telah melakukan olah TKP dan memeriksa keterangan saksi korban," katanya.
AKP Hendra mengatakan, kejadian pencurian dengan modus pecah kaca mobil di area parkir mobil Kampung Sasak, RT 030 RW 07, Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, Kota Depok terjadi pada Minggu, 30 Agustus 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Akibat pembobolan tersebut, kata AKP Hendra korban mengalami kerugian mencapai Rp35 juta.
Kasus serupa juga pernah terjadi di Komplek IPTN, Jalan Nusantara VII, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis pada (26/8/2026). Pelaku memecahkan kaca mobil dan membawa kabur 1 unit laptop nan ditinggal dalam kabin kendaraan.
Kasus nan sama pernah terjadi di area parkir sebuah tempat makan di Jalan Margonda Raya, depan Alfarmart. Pelaku menggasak 1 unit laptop, HP, kamera, serta peralatan video shooting.
Di mata norma Indonesia, pelaku kejahatan ini dapat dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman balasan penjara hingga 7 tahun. (KG)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·