Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap mantan konsultan teknologi pada Kemendikbudristek era Nadiem Makarim, Ibrahim Arief namalain Ibam, lantaran terbukti terlibat korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Putusan tersebut sempat diwarnai perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari dua personil majelis hakim, ialah Eryusman dan Andi Saputra.
Dalam pendapatnya, kedua pengadil itu meyakini Ibam tidak memenuhi unsur pidana dan semestinya dibebaskan dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Maka pengadil personil II Eryusman dan pengadil personil IV Andi Saputra berkesimpulan bahwa terdakwa secara terang benderang tidak memenuhi unsur nan didakwakan JPU sehingga haruslah dibebaskan dari seluruh dakwaan," ujar Andi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (12/5).
Ada beberapa poin krusial dalam pertimbangan dua pengadil itu, terutama mengenai status kekayaan kekayaan Ibam. Andi menekankan, peningkatan kekayaan Ibam sebesar Rp 16,92 miliar murni berasal dari penjualan saham di tempat kerjanya sebelumnya dan tidak mempunyai kausalitas dengan korupsi.
"Bahwa peningkatan kekayaan terdakwa sebesar Rp 16,92 miliar adalah penjualan saham dari BukaLapak nan didapat waktu terdakwa tetap bekerja di Bukalapak. Saham tersebut adalah Share Appreciation Rights Bukalapak nan diperoleh sebagai kompensasi kedudukan pada 2019 dan tidak terikat alias terafiliasi dengan delik nan didakwakan," tegas Andi.
Selain itu, Andi mempertimbangkan posisi Ibam nan hanya merupakan konsultan teknologi informasi, bukan konsultan keuangan.
"Kapasitas terdakwa hanyalah seorang konsultan teknologi informasi, dan bukan konsultan harga. Pertemuan terdakwa dengan sejumlah orang Google dilakukan secara terbuka dan bukan lahir dari inisiatif pribadi, namun setelah ada pengarahan dari saksi Nadiem Makarim. Hal ini sebagaimana disampaikan keterangan saksi Putri Alam dan Nadiem Makarim," papar Andi.
Tidak Terima Aliran Dana
Adapun dalam putusannya, majelis pengadil juga tidak membebankan pidana tambahan berupa duit pengganti kepada Ibam. Sebab, pengadil menilai, dia tak menerima untung pribadi secara langsung.
"Tidak ada untung materiil nan didapat terdakwa, tidak ada untung imateriil nan diterima terdakwa secara langsung alias tidak langsung hingga persidangan pembuktian selesai. Tidak ada bukti alias petunjuk untung nan didapat terdakwa seperti berupa saham, pekerjaan, alias kedudukan lainnya sebagai timbal balik," ujar Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah.
Menurut hakim, Ibam hanya berkedudukan mencantumkan nilai laptop Chromebook nan hanya sebatas dari hasil rekomendasi riset pasar, bukan upaya untuk memenangkan pihak tertentu.
Hakim juga menilai Ibam tetap mengedepankan transparansi dengan menyarankan kementerian melakukan pengesahan harga.
"Terdakwa mencantumkan nilai laptop Chromebook namun sebatas rekomendasi berasas nilai marketplace. Terdakwa tetap memberi masukan agar nilai dicek ulang oleh Kemendikbud dengan menyarankan kementerian untuk melakukan request for information guna memvalidasi nilai agar lebih kompetitif," jelasnya.
57 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·