Selain itu, lanjut Budi, interogator bakal mendalami adanya dugaan duit hasil pemerasan digunakan untuk kebutuhan pribadi.
"Dari peristiwa tertangkap tangan, kemudian dari kegiatan-kegiatan investigasi nan sudah dilakukan, ini memang uang-uang nan didapatkan dari pihak-pihak swasta ataupun pihak di lingkungan Pemkab Pemalang ini di antaranya untuk kebutuhan operasional pribadi Bupati ataupun keluarganya," terang Budi.
"Ya oleh lantaran itu didalami ya kepada istri Bupati dugaan penggunaan dari perolehan uang-uang tersebut. Ini kan sangkaan pasalnya 12e dugaan pemerasan dan juga penerimaan lainnya 12B besar. Nanti kita bakal masuk ke sana ya. Penerimaan 12B besar ini dari mana saja, dari siapa saja, kepentingannya mengenai dengan apa," imbuhnya.
Pendalaman terhadap istri Bupati Pemalang sebenarnya diupayakan oleh interogator dengan memanggil nan berkepentingan pada Senin (7/9/2026). Namun Noor Faizah tidak memenuhi panggilan sehingga tak jadi diperiksa.
"Untuk saksi NF ya, nan merupakan istri dari Bupati, bakal dilakukan penjadwalan ulang lantaran tidak bisa datang dalam agenda pemeriksaan hari ini," katanya.
Terkait argumen ketidakhadiran Noor Faizah, Budi mengatakan KPK bakal memastikannya terlebih dahulu. Dia hanya memastikan penjadwalan ulang segera disiapkan.
"Nanti saya cek ya, surat konfirmasinya tidak bisa datang dalam pemeriksaan hari ini alasannya apa. Namun nan pasti, tentu lantaran memang keterangan, pengetahuan dari nan berkepentingan dibutuhkan oleh penyidik, bakal dijadwalkan ulang untuk pemeriksaannya," jelas Budi.
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·