Jakarta -
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan pemerintah bakal membikin status para driver alias pengemudi ojek online (ojol) menjadi pengusaha kelas mikro. Hal ini menjadi salah satu pembahasan dalam Peraturan Presiden (Perpres) unik driver ojol.
Pemerintah sedang menyusun patokan soal driver ojek online nan berisi tentang mulai status hingga tarif obol.
"Nah, sekarang di dalam Perpres itu juga mendorong agar treatment kepada ojol itu di-treatment sebagai pengusaha mikro," kata Maman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (20/7/2026) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, driver ojol sangat wajar dianggap sebagai pengusaha mikro lantaran mempunyai kemandirian dalam melakukan operasional usahanya, modal operasional, hingga perangkat operasional.
"Iya ojolnya di-treatment sebagai pengusaha mikro lantaran memang basic-nya juga mereka ada kemandirian di situ. Mereka beli motor, motor sendiri. Mereka menyiapkan semuanya dengan modal sendiri kan," ujar Maman.
Politikus Partai Golkar itu menyatakan kebanyakan driver ojol juga meminta dirinya dianggap sebagai pengusaha mikro dengan argumen elastisitas kerja.
"Memang kebanyakan aspirasi dari teman-teman ojol juga menginginkan masuk di-treatment sebagai UMKM agar mereka bisa lebih berdikari punya elastisitas waktu mereka bisa buka lagi usaha-usaha nan lain segala macam tidak hanya ojol saja. Gitu," beber Maman.
Maman memaparkan dalam patokan baru driver ojol, setiap kementerian mempunyai tugas masing-masing, misalnya Kementerian Ketenagakerjaan mengenai perlindungan sosial, Kementerian Perhubungan mengenai keamanan dan keselamatan armada, dan Kementerian Komunikasi dan Digital soal tarif pengiriman barang.
(hal/ara)
6 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·