DPRD Jabar incar kenaikan setoran Jatinangor Golf ke kas daerah.
, BANDUNG, – DPRD Provinsi Jawa Barat melalui Pansus XIII tengah meninjau ulang skema kerja sama pengelolaan Jatinangor National Golf Resort untuk mengoptimalkan pendapatan original wilayah (PAD). Saat ini, pengelola diwajibkan menyetor untung Rp3 miliar per tahun kepada pemerintah provinsi.
Pembahasan ini dilakukan dalam rangka pertimbangan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Tahun Anggaran 2025, dengan tujuan agar kontribusi dari pengelolaan aset strategis tersebut dapat meningkat setiap tahunnya. Hasyim Adnan, Sekretaris Pansus XIII, menjelaskan bahwa aset milik Pemprov Jabar di Kabupaten Sumedang ini telah dikelola melalui skema Build-Operate-Transfer (BOT) selama 30 tahun dan bakal bersambung untuk periode 30 tahun ke depan.
"Melalui kerja sama tersebut, Pansus XIII meninjau ulang skema kerja sama pengelolaan ini agar nilai nan dihasilkan untuk Pemprov Jabar lebih besar dan meningkat setiap tahunnya," ujar Hasyim.
Evaluasi Kontrak dan Potensi Peningkatan
Pansus XIII menilai perlunya sistem pertimbangan nan lebih ketat terhadap aset-aset strategis agar kontribusi PAD tidak stagnan. Yod Mintaraga, personil Pansus XIII, menambahkan bahwa pihaknya bakal melakukan bedah klausul dalam perjanjian Kerja Sama Operasional (KSO) dan BOT dengan pengelola, khususnya mengenai poin pertimbangan setiap lima tahun.
"Intinya melalui klausul pertimbangan kerja sama setiap lima tahun, kami Pansus XIII bakal meninjau kembali nilai nan dihasilkan serta kami berbareng Bapeda bakal menghitung ulang poin-poin positif nan diharapkan ujungnya agar meningkatkan PAD di Provinsi Jawa Barat," kata Yod.
Pembentukan Pansus XIII sendiri telah disahkan melalui rapat paripurna pada 30 Maret lampau dengan mandat utama melakukan pembahasan mendalam terhadap LKPJ Gubernur Jawa Barat Tahun Anggaran 2025 guna memastikan akuntabilitas dan optimasi aset daerah.
Konten ini diolah dengan support AI.
sumber : antara
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·