DPRD DKI Segel Operator Ilegal Best Parkir di Blok M Square

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD Provinsi DKI Jakarta melakukan tindakan penyegelan terhadap operator parkir terlarangan di area Blok M Square. Foto: DPRD Provinsi DKI Jakarta

DPRD Provinsi DKI Jakarta melalui Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran menyegel operator parkir terlarangan di area Blok M Square, Jakarta Selatan, pada Senin (11/5).

Ketua Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Ahmad Lukman Jupiter, mengatakan tindakan tersebut dilakukan sebagai corak penegakan patokan sekaligus melindungi kewenangan masyarakat dan finansial daerah.

“Langkah ini kami lakukan sebagai corak ketegasan DPRD dalam menegakkan patokan serta melindungi kewenangan masyarakat dan finansial daerah,” kata Jupiter dalam keterangannya, Senin (11/5).

Berdasarkan temuan Pansus, operator parkir Best Parking diduga telah menjalankan pengelolaan parkir tanpa izin sejak 2023.

“Berdasarkan temuan Pansus, operator parkir Best Parking diduga menjalankan pengelolaan parkir tanpa mengantongi izin sejak tahun 2023,” ujarnya.

Selain persoalan perizinan, Pansus juga menemukan dugaan unsur pidana mengenai penggelapan pajak nan dinilai berpotensi merugikan finansial negara dan mengurangi pendapatan original wilayah (PAD) DKI Jakarta.

“Tidak hanya itu, kami juga menemukan adanya dugaan unsur pidana mengenai penggelapan pajak nan berpotensi merugikan finansial negara dan menghilangkan potensi pendapatan original wilayah (PAD) DKI Jakarta,” ucap Jupiter.

Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD Provinsi DKI Jakarta melakukan tindakan penyegelan terhadap operator parkir terlarangan di area Blok M Square. Foto: DPRD Provinsi DKI Jakarta

Ia meminta seluruh pihak terkait, termasuk lembaga pengawasan dan abdi negara penegak hukum, untuk menindaklanjuti temuan tersebut secara serius dan transparan.

Selain operator parkir, pengelola gedung Blok M Square juga diduga belum memenuhi tanggungjawab pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama sekitar lima tahun.

“Ini tentu menjadi perhatian serius lantaran tanggungjawab pajak merupakan tanggung jawab nan kudu dipenuhi oleh setiap pelaku usaha,” katanya.

Jupiter menyoroti dugaan praktik pengelolaan parkir terlarangan tersebut terjadi di tengah pengembangan area Blok M Hub nan menjadi program strategis Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.

“Padahal area Blok M saat ini menjadi bagian krusial dari program strategis Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung melalui pengembangan Blok M Hub sebagai pusat ekonomi, pusat aktivitas UMKM dan anak muda, serta area transportasi terintegrasi modern di Jakarta Selatan,” ujar Jupiter.

Menurutnya, praktik pengelolaan parkir tanpa izin tersebut sangat disayangkan lantaran tetap memungut duit dari masyarakat tanpa dasar norma nan sah.

“Berdasarkan info nan kami peroleh, potensi pendapatan parkir di area tersebut bisa mencapai lebih dari Rp 100 juta per hari,” kata dia.

Jupiter menilai kasus tersebut menunjukkan tetap lemahnya tata kelola perparkiran di Jakarta, terutama dalam aspek pengawasan, integrasi sistem digital, transparansi pendapatan, dan kepatuhan terhadap aturan.

Karena itu, Kata Jupiter, Pansus DPRD DKI Jakarta bakal terus mendorong reformasi sistem parkir agar lebih transparan, terintegrasi, dan akuntabel untuk mencegah kebocoran pendapatan daerah.

“Kami mau memastikan bahwa setiap rupiah nan dibayarkan masyarakat kudu masuk menjadi pendapatan wilayah untuk pembangunan dan kesejahteraan penduduk Jakarta, bukan justru lenyap akibat lemahnya pengawasan dan pelanggaran aturan,” tutur Jupiter.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan