DPRD DKI Nilai Ranperda Kesehatan Belum Maksimal Atur Pencegahan Stunting

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta - Fraksi Partai Demokrat-Perindo DPRD Provinsi DKI Jakarta menyoroti belum jelasnya pengaturan penurunan dan pencegahan stunting dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Sistem Kesehatan Daerah. Mereka meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menambahkan pasal unik nan mengatur tanggungjawab penanganan stunting secara terukur dan terintegrasi.

Hal itu disampaikan Sekretaris Fraksi Partai Demokrat-Perindo DPRD DKI Jakarta, Lazarus Simon Ishak saat menyampaikan pandangan umum fraksinya terhadap Ranperda Sistem Kesehatan Daerah dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, Senin (11/5/2026).

Lazarus mengatakan, persoalan stunting di Jakarta tetap menjadi masalah serius meski Ibu Kota mempunyai kapabilitas fiskal terbesar di Indonesia. Berdasarkan info Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) tahun 2024, prevalensi stunting di DKI Jakarta tetap mencapai 17,2 persen alias sekitar 143.601 balita terdampak.

Menurut dia, kondisi tersebut apalagi menunjukkan tren mengkhawatirkan di beberapa wilayah. Jakarta Pusat, misalnya, mengalami kenaikan prevalensi stunting dari 14 persen pada 2022 menjadi 20,3 persen pada 2024.

"Angka ini tentu perlu menjadi perhatian, apalagi Jakarta sedang menempatkan diri sebagai kota dunia dan mempunyai kapabilitas fiskal nan jauh lebih besar dibanding banyak wilayah lain," ujar Lazarus.

Fraksi Demokrat-Perindo menilai Ranperda Sistem Kesehatan Daerah belum secara tegas mengatur tanggungjawab penyelenggaraan perbaikan gizi masyarakat dan pencegahan stunting sebagaimana petunjuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021.

Karena itu, pihaknya mengusulkan penambahan pasal dalam Bab Upaya Kesehatan nan mencakup pemantauan status gizi balita di seluruh puskesmas, intervensi terhadap ibu mengandung dengan Kekurangan Energi Kronis (KEK) dan bayi usia 0-23 bulan, penguatan Posyandu sebagai ujung tombak penemuan dini, hingga koordinasi lintas organisasi perangkat wilayah melalui delapan tindakan konvergensi.

Senada dengan Lazarus, Ketua Fraksi Partai Demokrat-Perindo DPRD DKI Jakarta, Ali Muhammad Johan meminta adanya standarisasi info pengukuran stunting dengan mengintegrasikan SSGI, Survei Kesehatan Indonesia (SKI), dan Elektronik Pencatatan dan Pelaporan Gizi Berbasis Masyarakat (EPPGBM) ke dalam satu sistem pelaporan nan sebanding.

"Selama ini nomor stunting Jakarta sering berubah-ubah lantaran metode pengukurannya berbeda antara SSGI, SKI, dan EPPGBM. Akibatnya info antar tahun susah dibandingkan dan membikin intervensi menjadi tidak tepat sasaran," kata Ali.

Fraksi Demokrat-Perindo juga meminta Pemprov DKI menetapkan sasaran prevalensi stunting wilayah melalui Peraturan Gubernur dan melaporkannya kepada DPRD setiap tahun agar penanganannya dapat terukur dan diawasi secara berkala.

Dia mengungkapkan, Ranperda tersebut sekaligus mencabut tiga perda kesehatan sebelumnya, ialah Perda Nomor 6 Tahun 2007, Perda Nomor 5 Tahun 2008, dan Perda Nomor 4 Tahun 2009. Karena itu, perubahan pengaturan dinilai kudu betul-betul jelas agar tidak menimbulkan kebingungan dalam penerapan jasa kesehatan di lapangan.

Di sisi lain, Fraksi Demokrat-Perindo mengapresiasi sejumlah capaian sektor kesehatan DKI Jakarta. Salah satunya peningkatan Universal Health Coverage Service Coverage Index (UHC SCI) dari 75,01 pada 2023 menjadi 80,07 pada 2025. Tingkat kepuasan masyarakat terhadap jasa kesehatan juga disebut konsisten berada di atas 93 persen.

Meski demikian, Ali menilai Jakarta tidak bisa hanya puas berada di bawah rata-rata nasional dalam penanganan stunting. Menurut dia, sebagai kota global, Jakarta semestinya mulai mengarah pada standar kota-kota maju bumi nan rata-rata mempunyai prevalensi stunting di bawah 10 persen, apalagi berada di kisaran 2 hingga 5 persen.

Selain persoalan stunting, Demokrat-Perindo juga menyoroti belum terintegrasinya sistem info kesehatan di Jakarta. Fraksi menilai penerapan Rekam Medis Elektronik nan diamanatkan Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 tetap belum melangkah optimal di lapangan.

Akibatnya, pasien rujukan dari puskesmas ke rumah sakit tetap kudu mengulang pemeriksaan dan manajemen lantaran info kesehatan belum tersambung dalam satu sistem.

"Integrasi jasa kesehatan merupakan kebutuhan mendesak nan kudu segera diimplementasikan," ucapnya.

Fraksi Demokrat-Perindo pun meminta Pasal 34 Ranperda tentang Sistem Informasi Kesehatan dilengkapi sasaran penerapan Rekam Medis Elektronik nan terhubung dengan SATUSEHAT dan BPJS di seluruh akomodasi kesehatan milik Pemprov DKI Jakarta.

(bel/dek)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News