Kasus dugaan kekerasan balita terjadi di dua daycare di dua letak ialah Yogyakarta dan Banda Aceh dalam sepekan terakhir. Di Yogyakarta, Daycare Little Aresha menjadi sorotan lantaran pengasuh diduga melakukan kekerasan dan penelantaran anak asuhnya.
Kasus ini menjadi sorotan setelah viral foto-foto balita diikat kaki dan tangannya di Daycare Little Aresha. Orang tua nan marah lapor polisi berujung penyergapan ke penitipan anak tersebut.
Polisi menetapkan 13 tersangka dalam kasus kekerasan dan penelantaran anak. 2 dari 13 orang tersangka kasus kekerasan dan penelantaran di tempat penitipan anak tersebut adalah DK (51) sebagai ketua yayasan, dan AP (42) sebagai kepala sekolah.
Sedangkan sebelas orang lainnya nan merupakan pengasuh daycare. Masing-masing adalah berinisial FN (30), NF (26), Lis (34), EN (26), SRM (54), DR (32), HP (47), ZA (30), SRJ (50), DO (31), DM (28).
Selanjutnya, kasus dugaan penganiayaan balita berumur 18 bulan terjadi di Daycare Baby Preneur Kota Banda Aceh. Tiga pengasuh ditetapkan menjadi tersangka.
Polresta Banda Aceh menjerat DS, NS dan RY dengan Pasal 77B Jo Pasal 76B Jo Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Atau, dengan Pasal 466 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana lima tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp72 juta.
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·