Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi XI DPR telah menggulirkan pembahasan revisi Undang-Undang Keuangan Negara. Kemarin, DPR telah menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan empat master ekonomi sebagai bagian dari pelibatan partisipasi publik dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keuangan Negara nan baru.
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhammad Misbakhun mengatakan, revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menjadi momentum untuk mengevaluasi kembali sistem pengelolaan finansial negara. Menurutnya, pembahasan tidak cukup hanya berfokus pada aspek teknis, tetapi juga perlu mempertimbangkan landasan filosofis dan konstitusional nan mendasari pengelolaan kekayaan negara.
"Sekarang kita mendapatkan kesempatan untuk undang-undang ini kita kembalikan kepada sebuah kepentingan nan murni nasionalisme dan kepentingan nasional kita, bukan lagi bersandar kepada kepentingan asing," ujar Misbakhun dikutip dari keterangannya, Selasa (15/9/2026).
Ia menilai, Pasal 33 UUD 1945 perlu menjadi injakan dalam memaknai kembali penguasaan negara atas cabang-cabang produksi nan krusial bagi negara dan menguasai rencana hidup orang banyak. Menurutnya, pengelolaan sumber daya alam kudu mempertimbangkan keterbatasan negara dalam perihal modal, teknologi, dan keahlian pengolahan, sekaligus memastikan manfaatnya kembali kepada masyarakat.
"Cabang-cabang produksi nan krusial bagi negara dan menguasai rencana hidup orang banyak dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Ini nan kudu kita maknai ulang, termasuk seberapa besar peran negara di dalam pasar," katanya.
Misbakhun juga mempertanyakan pemisah ideal keterlibatan negara dalam aktivitas usaha. Ia menilai, setelah 81 tahun Indonesia merdeka, perlu ada pertimbangan terhadap sektor-sektor nan tetap kudu dikelola negara dan sektor nan dapat disediakan oleh swasta.
Lebih lanjut, Misbakhun menekankan pentingnya konsistensi dalam pengelolaan kekayaan negara nan dipisahkan. Menurutnya, pemisahan kekayaan negara dari APBN kudu diikuti dengan kejelasan tanggung jawab dan pengakuan, sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian ketika terjadi persoalan.
"Pada saat tertentu kita memisahkan kekayaan negara dari sisi tanggung jawab dan pengakuan, tetapi ketika ada persoalan kita menariknya lagi. Konsistensi ini kudu kita pelihara, lantaran kelak undang-undang ini juga bakal menyambungkan dengan kluster pertanggungjawaban finansial negara," jelas Misbakhun.
Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati menyoroti posisi negara dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), khususnya mengenai tanggung jawab negara atas utang dan kontribusi dividen BUMN terhadap penerimaan negara dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keuangan Negara.
Anis menilai pengaturan kekayaan negara nan dipisahkan perlu memperjelas hubungan antara negara sebagai pemilik modal dan BUMN sebagai badan upaya nan mengelola kekayaan tersebut. Menurutnya, kejelasan ini krusial agar pengelolaan BUMN tetap profesional, tetapi tanggung jawab negara tidak menjadi kabur ketika terjadi persoalan.
"Kalau negara sudah menyerahkan pengelolaannya kepada BUMN, kemudian negara mendapatkan saham dan BUMN dikelola dengan tata kelola nan baik, seolah-olah negara menjadi pasif dan tinggal menunggu dividen. Namun, ketika muncul persoalan, negara tetap kudu menanggungnya," ujar Anis dalam rapat Panja RUU Keuangan Negara berbareng para mahir dalam rangka meaningful participation, Senin (14/9/2026).
Ia mengatakan, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian lantaran modal BUMN berasal dari APBN, sementara kontribusi dividen BUMN belum menjadi penerimaan nan signifikan dalam struktur PNBP. Menurutnya, perihal ini menunjukkan bahwa pengelolaan kekayaan negara nan dipisahkan tetap perlu dievaluasi.
"PMN nan diberikan kepada BUMN itu berasal dari APBN, nan sebagian besar tetap berasal dari pajak. Tetapi, setelah sekian puluh tahun, dividen BUMN belum menjadi kontributor nan signifikan, apalagi kontributor utama dalam PNBP," katanya.
Anis juga menyoroti kondisi sejumlah BUMN nan tetap menghadapi persoalan utang dan memerlukan support negara. Menurutnya, situasi tersebut memperlihatkan bahwa negara tidak dapat sepenuhnya bersikap pasif dalam pengelolaan BUMN, meskipun tata kelola ahli tetap kudu dijaga.
"Kalau BUMN dianggap mempunyai tanggung jawab atas utangnya sendiri, semestinya konsisten. Tetapi kenyataannya, banyak utang BUMN tetap ditanggung oleh negara. Karena modalnya berasal dari negara, negara tetap dianggap sebagai pemilik," jelas legislator dari Fraksi PKS tersebut.
Lebih lanjut, Anis menilai kehadiran Danantara perlu ditempatkan secara jelas dalam revisi UU Keuangan Negara. Menurutnya, pengaturan tersebut kudu memperjelas posisi Danantara dalam pengelolaan kekayaan negara nan dipisahkan, sekaligus memastikan hubungan kewenangan dan tanggung jawab negara tetap konsisten.
"Dengan adanya Danantara nan sekarang sudah berdiri dan berjalan, posisi Danantara dalam revisi undang-undang ini juga kudu ditempatkan secara lebih tegas. Kita perlu memandang gimana posisi negara, BUMN, dan Danantara diatur agar tidak menimbulkan ketidakjelasan," tuturnya.
(arj/arj)
[Gambas:Video CNBC]
57 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·