Felldy Utama
, Jurnalis-Senin, 23 Februari 2026 |15:52 WIB

Pemilu di Indonesia (foto: Okezone)
JAKARTA – Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) secara resmi bakal dilakukan pada pertengahan tahun 2026.
Rifqi menyampaikan bahwa menjelang pembahasan RUU tersebut, Komisi II DPR saat ini terlebih dulu menampung beragam masukan dari masyarakat mengenai kepemiluan di Indonesia. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari meaningful participation alias partisipasi bermakna.
"Dan kami pastikan pikiran dan pandangan mereka itu bakal menjadi bagian dari penyusunan daftar inventarisasi masalah dan kerangka normatif RUU Pemilu nan bakal kami telaah di Komisi II DPR RI," kata Rifqi kepada wartawan, Senin (23/2/2026).
Selain itu, kata dia, saat ini Komisi II juga menugaskan Badan Keahlian (BK) DPR RI untuk menyusun draf naskah akademik dan draf RUU tersebut.
"Kapan secara umum RUU ini bakal dibahas di Komisi II DPR RI? Kami menargetkannya sekitar bulan Juli alias Agustus setelah seluruh daftar inventarisasi masalah disusun dengan baik dan kerangka normatifnya juga bisa kami rampungkan," ujarnya.
5 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·