Tak hanya penindakan, Abduh turut menyoroti kemungkinan penerapan ketentuan pidana meninggal dalam perkara korupsi.
Dia meminta KPK menelusuri dugaan praktik korupsi nan disebut berjalan sejak 2022, termasuk apakah ada perbuatan nan memenuhi persyaratan penerapan Pasal 2 ayat (2) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana meninggal dalam keadaan tertentu. Namun, penerapannya berjuntai pada terpenuhinya syarat norma nan berlaku.
“Kan informasinya praktik dugaan korupsi ini terjadi sejak tahun 2022. Maka KPK perlu telusuri, apakah ada tindakan korupsi nan dilakukan saat terjadi musibah nasional pada periode tersebut,” ujarnya.
Ia juga mendorong penyusunan peta jalan pencegahan korupsi di sektor kebencanaan. Langkah itu dinilai krusial menyusul laporan mengenai dugaan penempatan family alias orang dekat sejumlah pejabat BNPB di perusahaan vendor nan menggarap proyek penanganan bencana.
“Anggaran penanganan musibah berangkaian langsung dengan keselamatan masyarakat. Penggunaannya kudu bisa dipantau sejak perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan,” katanya.
Bagi Abduh, penyalahgunaan biaya kebencanaan bukan sekadar persoalan finansial negara. Anggaran tersebut berangkaian langsung dengan support bagi masyarakat nan menghadapi situasi darurat.
“Kalau anggaran nan semestinya digunakan untuk menolong korban justru diselewengkan, kita kudu bertanya, berapa banyak orang nan mungkin tidak mendapatkan pertolongan sebagaimana mestinya?” pungkasnya.
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·