DPR Siap Rombak RUU Keuangan Negara Omnibus Law, Selesaikan Tumpang Tindih Aturan Danantara

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

DPR Siap Rombak RUU Keuangan Negara Omnibus Law, Selesaikan Tumpang Tindih Aturan Danantara

DPR Siap Rombak RUU Keuangan Negara Omnibus Law, Selesaikan Tumpang Tindih Aturan Danantara (Foto: Okezone)

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersiap menggulirkan pembahasan komprehensif mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Keuangan Negara menggunakan metode lintas izin alias omnibus law. Langkah ini mendesak dilakukan guna mengeliminasi ketidaksinkronan norma serta tumpang tindih kewenangan manajemen pasca-berdirinya Badan Pengelola Investasi Danantara.

Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menjelaskan, penerapan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang BUMN secara otomatis mencabut mandat definitif Menteri Keuangan sebagai pemegang saham tunggal BUMN.

Kendati demikian, di lapangan saat ini tetap tersisa jejeran undang-undang sektoral terdahulu nan secara kontradiktif tetap mencantumkan bendaharawan negara sebagai pemilik saham korporasi negara tersebut.

"Persoalan kekosongan norma lantaran UU Nomor 1 Tahun 2025 dan UU Nomor 16 Tahun 2025, di mana Danantara dibentuk sehingga Menteri Keuangan sebagai pemegang saham BUMN sudah tidak lagi dimandatkan oleh UU. Sementara ada UU lain nan tetap mengatakan bahwa Menkeu adalah pemegang saham dari BUMN tersebut," kata Misbakhun dalam konvensi pers di Balai Kartini, Jakarta, Senin (25/5/2026).

Guna mengurai benang kusut birokrasi tersebut, Komisi XI DPR berbareng perwakilan pemerintah bakal melakukan bedah izin dan penyelarasan pada paket besar perundang-undangan.

Proses pengharmonisan ini dilaporkan bakal menyasar empat pilar norma utama, ialah UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, UU Kekayaan Negara nan Dipisahkan, hingga UU Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Misbakhun menegaskan, rekonstruksi norma ini sangat krusial lantaran menyangkut kepastian jalur penyetoran untung (dividen) perusahaan BUMN.

Sebelum kegunaan agregator dialihkan ke Danantara, setoran dividen secara otomatis diklasifikasikan sebagai PNBP nan langsung mengalir mengisi struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Di mana sebelumnya dividen BUMN itu menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan menjadi sebagian dari siklus APBN Kita. Dan inilah nan kudu diselesaikan sehingga jangan sampai kemudian undang-undangnya itu tidak secara keseluruhan terharmonisasikan dengan baik," ungkap Misbakhun.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com