DPR Setujui RUU Kehutanan Jadi Usul Inisiatif

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Jakarta -

Rapat paripurna DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan alias revisi UU Kehutanan menjadi usul inisiatif. Pengambilan keputusan itu diambil dalam rapat paripurna DPR ke-3 Masa Sidang I tahun 2026/2027.

Mulanya Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mempersilakan masing-masing fraksi menyampaikan pandangannya mengenai RUU Kehutanan. Penyampaian pandangan itu dilakukan secara tertulis ke meja ketua rapat paripurna, Kamis (27/8/2026).

"Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang majelis nan terhormat. Apakah RUU usul inisiatif Komisi IV DPR RI tentang perubahan keempat atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dapat disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI?" tanya Cucun nan dijawab setuju oleh personil DPR RI. Palu pun diketuk ketua sidang tanda persetujuan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sebelumnya menyetujui pengharmonisan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Semua fraksi menyetujui RUU tersebut.

Rapat pengambilan keputusan atas hasil pengharmonisan RUU Kehutanan digelar di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (18/2/2026). Ketua Baleg DPR Bob Hasan mengatakan semua fraksi di Baleg menyetujui hasil pengharmonisan tersebut untuk diproses ke tahap berikutnya.

"Berdasarkan pandangan mini fraksi dari kedelapan fraksi, secara keseluruhan menyetujui. Bahwa konsepsi alias pengharmonisan pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan undang-undang tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan untuk selanjutnya disampaikan kepada pengusul RUU untuk diproses sesuai dengan ketentuan peraturan DPR RI tentang tata tertib dan peraturan DPR RI tentang pembentukan peraturan perundang-undangan untuk diproses sebagaimana mestinya, sebagaimana untuk, sebagai peraturan perundang-undangan nan berlaku. Apakah dapat disetujui?" kata Bob Hasan.

"Setuju," jawab peserta rapat.

Ketua Panja Harmonisasi RUU Kehutanan Sturman Panjaitan mengatakan panja telah menyelesaikan pembahasan teknis dan substansi RUU tersebut. Dia mengatakan pihaknya juga telah meminta masukan dari Kementerian Kehutanan dan Kementerian ATR/BPN pada 9 dan 15 Juni 2026.

"Adapun pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi telah dibahas secara intensif dan mendalam dalam rapat Panja Badan Legislasi berbareng pengusul," ujar Sturman.

Sturman mengatakan terdapat sejumlah penyempurnaan. Di antaranya perbaikan teknis sebanyak 13 catatan nan disesuaikan dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, penyempurnaan ketentuan mengenai penguasaan rimba oleh negara sesuai Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012 hingga penambahan tanggungjawab pelibatan partisipasi masyarakat dalam pengukuhan area hutan.

"Mengembalikan rumusan Pasal 24 dan Pasal 41 ke undang-undang nan saat ini bertindak mengenai dengan pemanfaatan area rimba nan sebagian dikecualikan, ialah pada cagar alam dan area inti taman nasional, termasuk tanggungjawab reboisasi nan dikecualikan, ialah cagar alam dan area inti taman nasional," ujarnya.

Dia mengatakan perubahan lainnya adalah menambahkan rumusan-rumusan keberadaan masyarakat budaya serta penguasaan dan kepemilikan tanah existing. Kemudian, merupakan tanggungjawab pelibatan masyarakat nan terdampak terhadap seluruh tahapan pengukuhan area hutan.

Ada juga ketentuan mengenai delegasi penyelesaian pembuatan peraturan pelaksanaan. Lalu, menambahkan ketentuan pemantauan dan peninjauan dalam ketentuan penutup.

"Berdasarkan aspek teknis, substantif, dan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan, Panja beranggapan bahwa rancangan undang-undang tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dapat diajukan sebagai rancangan undang-undang usul inisiatif DPR RI," tuturnya.

(dwr/fca)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News